logo Kompas.id
UtamaPembahasan RUU Bermasalah Bisa...
Iklan

Pembahasan RUU Bermasalah Bisa Dilanjutkan DPR Periode Mendatang

Hal ini membuat DPR bisa melakukan mekanisme luncuran (carry over) agar pembahasan RUU yang masih bermasalah bisa dilanjutkan oleh pemerintah dan anggota DPR periode 2019-2024.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZX-r35YJODhZJE2WRLfaeyS0QeA=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG-20190903-WA0006_1567518695.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Rapat paripurna DPR, Selasa (03/09/2019), dengan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat berencana memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) disahkan, DPR periode 2019-2024 bisa melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang dianggap masih bermasalah, termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/09/2019), disepakati agar Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Utut Adianto.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000