Pemerintah mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha memakai produk dalam negeri. Dengan demikian, kapasitas industri nasional diharapkan meningkat.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
Pemerintah mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha memakai produk dalam negeri. Dengan demikian, kapasitas industri nasional diharapkan meningkat.
JAKARTA, KOMPAS — Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN.
Regulasi itu mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha menggunakan produksi dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Senin (2/9/2019), menyatakan, selain meningkatkan utilisasi industri, langkah itu diharapkan memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas.
P3DN juga diharapkan mengurangi ketergantungan impor serta melindungi nilai tukar rupiah. Sepanjang Januari-Juli 2019, neraca perdagangan Indonesia defisit 1,9 miliar dollar AS.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor Indonesia sepanjang Januari-Juli 2019 mencapai 97,68 miliar dollar AS dengan porsi terbesar pada golongan bahan baku dan penolong, yakni 72,86 miliar dollar AS atau 74,58 persen.
Sepanjang Januari-Juli 2019, neraca perdagangan Indonesia defisit 1,9 miliar dollar AS.
Menurut Airlangga, beberapa sektor yang diprioritaskan untuk P3DN, di antaranya sektor penunjang migas yang saat ini memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25,25-75 persen, industri ketenagalistrikan dengan TKDN 7-80 persen, industri alat mesin pertanian 25-62 persen, serta alat kesehatan yang mencapai TKDN 6,26-98,52 persen.
”Semakin tinggi pencapaian TKDN, semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Capaian industri dalam TKDN diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri dalam mengurangi impor sekaligus meningkatkan tenaga kerja,” kata Airlangga yang juga menjabat Ketua Harian P3DN.
Terkendala
Beberapa alasan TKDN tidak diterapkan, antara lain, karena takut terhadap sanksi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Padahal, negara lain juga dinilai menerapkan hal serupa untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, pencapaian TKDN masih rendah karena regulasi antar-kementerian dan lembaga belum harmonis. Selain itu, harga barang impor lebih murah, antara lain, karena fasilitas bebas bea dan pajak. TKDN dalam proyek PLTU, misalnya, masih jauh di bawah target karena produk impor lebih murah. Oleh karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan ulang pajak impor dan bea untuk pembangkit listrik.
TKDN, kata Luhut, jadi bagian dari peningkatan daya saing. Dampak perang dagang AS-China menyebabkan AS yang selama ini mengimpor 70 persen produk China beralih ke negara lain. Indonesia perlu mengambil manfaat dalam peralihan rantai pasok tersebut.
”Kalau ada (produk dalam negeri) yang kurang, kita perbaiki bersama,” kata Luhut yang juga Ketua Tim Nasional P3DN.
Saat ini, program yang dinilai sudah berkembang dalam menerapkan TKDN, di antaranya transmisi kelistrikan. Pemerintah akan memetakan sektor industri untuk mengoptimalkan TKDN. Contohnya, komponen kereta ringan (LRT) yang saat ini hampir seluruhnya PT Inka (Persero). (LKT)