JAKARTA, KOMPAS —Presiden Joko Widodo menyatakan, nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang akan dikirimkan ke DPR mesti yang betul-betul layak dipilih. Terkait hal itu, Presiden meminta masukan sejumlah pihak terkait proses seleksi calon pimpinan KPK dijadikan catatan.
”Saya kira kita juga tak harus tergesa-gesa. Yang paling penting menurut saya adalah apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama yang memang layak dipilih,” kata Presiden saat menerima Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dalam kesempatan itu, pansel yang dipimpin oleh ketuanya, Yenti Garnasih, menyerahkan 10 nama calon hasil seleksi yang dilakukan pansel. Mereka adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Saat menerima pansel, Presiden juga mengatakan, ”Saya kira ini, kan, eranya keterbukaan, jadi saya minta agar masukan-masukan, baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh, itu juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.”
Namun, sesuai pertemuan dengan Presiden yang berlangsung lebih dari satu jam itu, Yenti menyatakan, tidak ada permintaan untuk mengoreksi hasil seleksi. Menurut Yenti, proses seleksi calon oleh pemerintah sudah selesai dan calon itu tinggal diajukan ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. ”Tidak ada istilah koreksi. Sudah selesai,” kata Yenti.
Aturan
Dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002, Presiden harus menyerahkan nama calon kepada DPR paling lambat 14 hari kerja setelah menerima hasil seleksi dari pansel. DPR kemudian melakukan uji
kelayakan dan kepatutan sebagai dasar untuk memilih lima dari 10 nama calon paling lambat tiga bulan setelah menerima usulan Presiden.
Merujuk ketentuan itu, Presiden memiliki waktu hingga pertengahan September untuk menyerahkan nama 10 calon itu ke DPR. Sementara DPR punya waktu hingga Desember 2019 untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Terkait hal itu, Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada berharap uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK 2019-2023 dilakukan DPR periode 2019-2024. Pasalnya, pimpinan KPK periode mendatang akan berhubungan dengan DPR 2019-2024.
Selain itu, DPR 2014-2019 juga akan mengakhiri tugasnya pada 1 Oktober 2019. Ini membuat mereka hanya ada waktu kurang dari tiga minggu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Waktu yang terbatas bisa mengabaikan kualitas dan penelaahan matang terhadap figur dan rekam jejak para calon. ”Dalam memilih calon, anggota DPR tentu harus melakukan penelaahan. Itu tidak mungkin dilakukan secara terburu-buru. Jadi, akan lebih baik jika diserahkan ke DPR periode berikutnya,” kata Oce.
Dengan waktu menguji yang terlalu singkat itu, keputusan DPR akan diragukan dan dipertanyakan masyarakat.
Namun, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-P Herman Hery berharap uji kelayakan dan kepatutan calon dapat dilakukan oleh DPR 2014-2019. Oleh karena itu, Presiden diharapkan segera menyerahkan nama para calon kepada DPR. ”Setidaknya minggu depan (nama calon sudah masuk), kalau perlu, minggu ini lebih baik,” katanya.
Menurut Herman, proses yang lebih cepat akan menyudahi pro dan kontra tentang latar belakang calon yang berkembang di masyarakat selama beberapa hari terakhir. Ia juga meyakini, Pansel Capim KPK sudah menjalankan tugas secara profesional dalam menyeleksi 10 nama calon tersebut.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menambahkan, ”Kalau sesuatu bisa kita bahas lebih cepat, kenapa harus terlambat.”
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan, Presiden dapat memberikan catatan terkait sejumlah nama calon yang diduga bermasalah sebagai dasar pertimbangan DPR saat mengadakan uji kelayakan dan kepatutan. ”Kalau Presiden ingin menindaklanjuti aspirasi publik, silakan beri catatan, kemudian itu akan disikapi oleh DPR saat menguji,” ujarnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap Presiden dan DPR benar-benar memilih calon pimpinan KPK yang paling bersih dari yang ada. Hal ini penting karena ke depan KPK harus lebih baik dan tidak mengalami pelemahan.
”Jangan terus berpolemik. Karena itu, kita berharap Presiden dan DPR benar-benar memilih calon pimpinan KPK tebersih dari yang ada,” kata Haedar.
(NTA/INA/WER/NIA/AGE/IAN)