JAKARTA, KOMPAS – Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta di tingkat DPRD DKI Jakarta masih terhenti. Proses pemilihan baru akan dilanjutkan setelah kelengkapan DPRD DKI Jakarta yang baru terbentuk.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif mengatakan, saat ini DPRD DKI Jakarta masih berkonsentrasi untuk membentuk pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta, pimpinan fraksi, komisi-komisi dan kelengkapan DPRD DKI Jakarta.
Setelah semua itu terbentuk, DPRD DKI Jakarta baru mempunyai Badan Musyawarah. Badan Musyawarah ini yang nantinya akan menjadwalkan kapan akan pemilihan wakil gubernur dibahas lagi,” katanya di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurut Syarif, pembahasan baru bisa dilanjutkan paling cepat pada Oktober mendatang. Sejauh ini, baik dari Partai Gerindra maupun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengisyaratkan adanya pergantian dua nama calon wakil gubernur yang diajukan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Suhaimi mengatakan, sebelumnya, panitia khusus sudah dibentuk dari DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 untuk membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Namun, sampai sekarang, tata tertib itu belum disahkan. Padahal, saat ini anggota DPRD DKI Jakarta yang bertugas sudah periode baru, yaitu 2019-2024.
“Kalau kelengkapan DPRD DKI Jakarta yang baru sudah jadi, nanti akan dibentuk panitia khusus baru untuk membahas tata tertib ini,” katanya.
Pihaknya berharap panitia yang baru dapat bekerja lebih efektif dengan menggunakan rancangan terakhir tata tertib sebagai pokok bahasan utama.