logo Kompas.id
UtamaUsulan Tenaga Ahli DPRD DKI...
Iklan

Usulan Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Menabrak UU Pemerintahan Daerah

Usulan itu menguat setelah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ima Mahdiah menyampaikan tenaga ahli dibutuhkan agar bisa memberikan masukan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VYFGAWqRenMWctAAQZU-Wx0HzYk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190826_111953_1566816201.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan disediakan tenaga ahli untuk setiap anggota dewan. Kehadiran tenaga ahli diklaim dapat meningkatkan kinerja dewan. Namun, Kementerian Dalam Negeri memberikan isyarat menolak usulan tersebut karena bisa bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta hanya mempunyai tenaga ahli yang digaji melalui kantong sendiri. Oleh karena itu, dia melemparkan wacana agar nanti gaji tenaga ahli dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000