Pelaksana Harian Diangkat, Pelayanan Publik di Muara Enim Mesti Tetap Berjalan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengangkat Wakil Bupati Muara Enim Juarsyah sebagai Pelaksana Harian Bupati Muara Enim setelah bupati definitif Ahmad Yani ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengangkat Wakil Bupati Muara Enim Juarsyah sebagai Pelaksana Harian Bupati Muara Enim setelah bupati definitif Ahmad Yani ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gubernur memastikan pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Muara Enim mesti terus berlanjut.
Herman menyerahan surat tugas Pelaksana harian (Plh) Bupati Muara Enim kepada Juarsyah di Istana Gubernur Sumsel Griya Agung, Rabu (4/9/2019) malam. Sejak penyerahan surat ini, Juarsyah resmi melaksanakan tugas keseharian bupati.
Pemberian status pelaksana harian bupati tersebut sesuai dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat tersebut, apabila ada bupati yang tidak bisa melanjutkan tugas karena ditahan atau alasan lain, maka digantikan oleh pelaksana harian.
"Tidak ada ucapan selamat untuk penyerahan Plh ini karena ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama," katanya.
Herman berharap langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tidak ada pembangunan yang baik tanpa kepercayaan masyarakat. "Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu akibat kejadian ini," kata Herman.
Herman mengatakan, tugas dari pelaksana harian bupati, sama seperti bupati, hanya saja untuk kebijakan strategis harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel. "Untuk tugas yang berkaitan dengan anggaran dan kepegawaian harus dikoordinasikan dengan Gubernur," kata Herman.
Herman menuturkan, selama belum ada keputusan yang inkrah terkait kasus ini, Bupati Muara Enim masih dijabat oleh Ahmad Yani. "Kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan inkrah," ucapnya.
Herman mengatakan, untuk pembangunan infrastruktur yang sudah dianggarkan dalam APBD akan tetap berjalan seperti biasa. Menurut dia, setiap proyek sudah ada yang menjalankan termasuk pejabat pembuat komitmen. Terkecuali proyek tersebut memang dihentikan untuk kepentingan hukum.
Herman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat dapat lebih ketat mengontrol program dari para pemimpinnya. Harapannya, kejadian ini tidak terulang.
Untuk masyarakat Muara Enim, Herman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat dapat lebih ketat mengontrol program dari para pemimpinnya. Harapannya, kejadian ini tidak terulang. "Kontrol memang harus dilakukan dengan cara yang baik," katanya.
Status pelaksana harian bupati Muara Enim akan berlaku sampai ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kasus ini. "Apabila sudah ada keputusan dari Kemendagri terkait penetapan tersangka, status Plh akan menjadi Pelaksana Tugas,"ungkapnya.
Plh Bupati Muara Enim Juarsyah mengaku kaget, sedih, dan tidak menyangka pasangan kepala daerahnya ditangkap. Pasalnya, terakhir kali dia bertemu yakni pada rapat dengan staf dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Muara Enim. "Setelah rapat selesai, kami langsung pulang. Itulah saat terakhir saya bertemu Bupati," katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, ujar Juarsyah, prioritas utama yang akan dilakukan adalah mengembalikan kondisi pemerintahan. "Kami akan melakukan konsolidasi dengan OPD untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.
Juarsyah menerangkan, sampai saat ini, kondisi pemerintahaan tetap berjalan meski ruangan kantor bupati masih tersegel. Dia menambahkan, hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan Ahmad Yani.
Sementara itu, hingga kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di kantor PT Enra Sari yang terletak di Jl Gajah Mada Nomor 8B, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. PT Enra Sari merupakan pemenang tender 16 paket proyek konstruksi jalan di Muara Enim senilai Rp 130 miliar.
Robi Okta Fahlevi, pemilik PT Erna Sari telah ditangkap bersama sejumlah pejabat pemerintahan Muara Enim termasuk di antaranya Bupati Ahmad Yani. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah berkas yang diduga akan dijadikan barang bukti.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ahmad Yani yang terletak di Jl Inspektur Marzuki, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Hingga Rabu malam, penggeledahan masih berlangsung dengan dijaga ketat personel brimob Polda Sumsel.