JAKARTA, KOMPAS Pemerintah siap mendengarkan semua masukan dan tuntutan masyarakat Papua, kecuali terkait referendum. Apabila kondisi di Papua telah kembali normal dalam pekan ini, pemerintah akan mencabut pembatasan akses internet pada 5 September mendatang.
”Dialog penting dan dibutuhkan, tetapi dialog yang konstruktif. Kita menutup pintu untuk dialog mengenai referendum. Kalau masyarakat Papua merasa akselerasi pembangunan masih kurang, silakan disampaikan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Selasa (3/9/2019), di Jakarta.
Presiden Joko Widodo, kata Wiranto, telah menugaskan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan membuka seluruh ruang dialog di Papua. Unjuk rasa mengecam ujaran bernada rasisme, yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur pada pertengahan Agustus lalu, kemarin digelar lagi di Manokwari. Untuk mencegah terjadinya kerusuhan, aparat keamanan melarang peserta unjuk rasa berjalan kaki dari Kelurahan Amban ke pusat kota.
Unjuk rasa serupa yang digelar pada 19 Agustus lalu berakhir anarkistis. Sejumlah gedung dan kendaraan dibakar massa. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah menangkap 48 orang di Papua dan 20 orang di Papua Barat karena terlibat aksi anarkistis yang dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu.
Sementara itu, TS, tersangka kasus penyebaran hoaks, penghasutan, diskriminasi, dan provokasi dalam peristiwa pengepungan massa terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Agustus lalu, ditahan di Markas Polda Jatim. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menyatakan, TS ditahan sementara. Penahanan berlaku 1 x 24 jam terhitung mulai Selasa pukul 00.00 WIB.
Selain TS, dalam kasus ini polisi juga menetapkan pegawai Pemerintah Kota Surabaya berinisial SA sebagai tersangka. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab, meminta pengusutan tuntas kasus persekusi dan rasialisme itu. ”Persekusi dan rasialisme merupakan pelanggaran HAM,” katanya.
Internet
Wiranto mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi akses internet di Papua akan diakhiri jika kondisi keamanan dan ketertiban di Papua sudah semakin stabil. Penilaian utama untuk pencabutan kebijakan itu adalah hasil patroli siber di dunia maya dan analisis potensi gangguan keamanan. ”Kami mohon waktu. Kalau keadaan sudah benar-benar kondusif, pada 5 September akses internet di Papua akan kembali normal,” ujar Wiranto.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat kini masih dilakukan karena penyebaran hoaks terkait daerah itu masih tinggi.
”Jumlah URL yang digunakan untuk menyebarkan hoaks (sejak 18 Agustus 2019) sampai kemarin sudah lebih dari 500.000. Artinya, penyebaran hoaks masih tinggi,” kata Rudiantara di Sumatera Barat, Senin malam. Ia menambahkan, hoaks itu tak hanya berisi disinformasi, tetapi juga hasutan dan upaya adu domba.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merehabilitasi 10 kantor pemerintah yang rusak akibat kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus lalu. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, diperlukan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk merehabilitasi 10 bangunan itu.(SAN/JOL/FRN/FLO/BRO/INA/SYA)