Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara 2019 sudah tiga kali batal disahkan karena Rapat Paripurna DPRD Sumut tidak memenuhi kuorum.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara 2019 sudah tiga kali batal disahkan karena Rapat Paripurna DPRD Sumut tidak memenuhi kuorum. Sejumlah program tersandera seperti kenaikan gaji guru honorer dan penyertaan modal pemerintah untuk badan usaha milik daerah.
“Kami sudah berulang kali menegaskan kepada fraksi-fraksi bahwa pengesahan ini untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Namun, tetap saja kehadiran anggota sangat minim dan tidak kuorum,” kata Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman saat menunggu kehadiran anggota, di Medan, Rabu (4/9/2019).
Rapat paripurna pada Rabu merupakan yang ketiga kalinya diagendakan untuk mengesahkan Rancangan Perubahan (RP) - APBD 2019. Dua rapat paripurna sebelumnya pun sudah digelar namun tidak bisa mengambil keputusan karena tidak memenuhi kuorum.
Wagirin menjelaskan, setelah dua kali rapat paripurna tidak kuorum, mereka sudah sepakat akan menyerahkan pengesahan RP-APBD Sumut 2019 kepada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Sumut Nomor 4/K/2014 Tentang Tata Tertib DPRD Sumut.
“Setelah Pemprov Sumut meminta masukan dari Kemendagri, masih diberi kesempatan mengesahkan RP-APBD sampai akhir September ini,” kata Wagirin.
Atas dasar itu, rapat paripurna kembali digelar pada Rabu (4/9) pukul 09.00. Selain mengesahkan RP-APBD 2019, rapat paripurna itu juga dijadwalkan untuk mengesahkan R-APBD 2020.
Akan tetapi, hingga pukul 12.30, hanya sekitar lima anggota yang hadir dari 100 anggota DPRD Sumut. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun hadir sejak pukul 12.00 dan menunggu hingga pukul 15.30. Hingga rapat itu dibubarkan sekitar pukul 15.30, hanya 54 anggota DPRD Sumut yang hadir.
Hingga pukul 12.30, hanya sekitar lima anggota yang hadir dari 100 anggota DPRD Sumut. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun hadir sejak pukul 12.00 dan menunggu hingga pukul 15.30. Namun, hingga rapat itu dibubarkan sekitar pukul 15.30, hanya 54 anggota DPRD Sumut yang hadir
“Rapat paripurna diskors karena tidak memenuhi kuorum dua per tiga atau 67 anggota,” kata Wagirin menutup rapat.
Wagirin membantah ada tarik-menarik kepentingan antara Gubernur Sumut dengan DPRD Sumut. Ia pun menegaskan, hubungan Gubernur dengan lembaga legislatif berjalan baik.
Menurut dia, minimnya ketidakhadiran karena alasan pribadi masing-masing anggota antara lain karena banyak yang tidak terpilih lagi pada periode 2019-2024. Wagirin mengatakan, mereka akan kembali mengadakan rapat paripurna pada Senin (9/9).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, mereka sejak awal tidak menyetujui pengesahan RP-APBD 2019 karena sudah dua kali tertunda. Menurut dia, pengesahan itu harus diserahkan ke Kemendagri. Selain itu, mereka juga tidak setuju dengan penyertaan modal untuk Bank Sumut sebesar Rp 283 miliar.
“Penambahan gaji guru honorer kami setuju. Namun, penyertaan modal untuk Bank Sumut sejak awal kami tidak setuju,” kata Baskami.
Baskami mengatakan, sejak awal penyertaan modal itu diajukan, mereka meminta pemerintah membuat rencana bisnis Bank Sumut. Namun, rencana bisnis itu belum juga dijelaskan kepada DPRD Sumut padahal modal yang akan disertakan cukup besar.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Meilizar Latif mengatakan, mereka berharap apa pun sikap fraksi agar tetap disampaikan di rapat paripurna. “Kalau ada hal yang tidak setuju, sampaikan di paripurna. Kehadiran di paripurna bukan hak, tetapi kewajiban anggota,” katanya.
Edy Rahmayadi mengatakan, Pemprov Sumut sangat berharap RP-APBD 2019 bisa segera disahkan karena ada sejumlah anggaran yang mendesak untuk ditampung dalam perubahan itu. Dalam RP-APBD 2019 itu, gaji guru honorer dinaikkan dari Rp 40.000 per jam menjadi Rp 90.000.
“Seharusnya kenaikan itu sudah mulai berlaku mulai Juli tahun ini. Kasihan juga guru ini,” kata Edy.
Menurut Edy, minimnya kehadiran anggota DPRD Sumut karena sebagian besar sudah berada di penghujung masa tugas. Sebagian besar dari mereka juga tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019 – 2024. Edy pun menyatakan bahwa hubungannya dengan fraksi-fraksi di DPRD Sumut baik-baik saja.