logo Kompas.id
UtamaRevisi UU KPK Kembali Muncul
Iklan

Revisi UU KPK Kembali Muncul

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g9-Idx7qs4rtkKxryIJcKuz7koU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190307_ENGLISH-TAJUK_B_web_1551960774.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hapus Pasal Karet UU ITE - Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS  – Dewan Perwakilan Rakyat tiba-tiba kembali berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rancangan legislasi yang dibahas secara tertutup dari publik itu akan mengubah poin terkait kedudukan dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. DPR berharap bisa merampungkan revisi sebelum pimpinan KPK berganti pada Desember 2019 ini.

Revisi Undang-Undang KPK diputuskan dalam rapat pleno Badan Legislasi pada Selasa, 3 September 2019. Dalam rapat yang diadakan pada malam hari dan tertutup dari publik itu, seluruh fraksi menyetujui agar UU KPK direvisi. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Hanura Sudiro Asno pun langsung menyurati pimpinan DPR agar RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan sebagai usul inisiatif DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000