JAKARTA, KOMPAS - Mulai awal September ini, pegawai Dinas Perhubungan diwajibkan ke kantor naik angkutan umum setiap Rabu. Kewajiban naik angkutan umum itu untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta pelanggaran parkir.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, Rabu (3/9/2019), mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan baru untuk jajarannya sesuai intruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Penanganan Angkutan Umum Bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
"Aturan ini akan berlaku setiap hari Rabu," ujar Christianto.
Instruksi itu diterapkan untuk mendorong pegawai terbiasa menggunakan moda transportasi publik. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi publik. Langkah ini diharapkan meningkatkan penggunaan transportasi publik sehingga menekan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Jenis angkutan umum yang diperbolehkan adalah transportasi umum massal seperti KRL commuter line, MRT, LRT, bus transjakarta, maupun Jaklingko. Meskipun demikian, pada hari pertama program tersebut diberlakukan, masih ada pegawai yang memilih moda ojek daring yang tidak termasuk kategori transportasi umum massal.
Kurangi emisi gas buang
Berbagai upaya sudah dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara dari emisi gas buang kendaraan.
Berbagai kegiatan itu di antaranya adalah sosialisasi perluasan ganjil genap, penambahan trayek angkutan umum Jaklingko, pengawasan pengendalian lalu lintas angkutan jalan, penertiban parkir liar serta kelengkapan surat angkutan umum, kanalisasi angkutan umum di Stasiun MRT Lebak Bulus, dan penataan transportasi daring dan kawasan tertib lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta Selatan.
Selain itu, 28 bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) di wilayah Jaksel juga mengikuti pembinaan dan pelatihan penggunaan aplikasi e-uji emisi di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jaksel Endah Wahyuningsih mengatakan, kegiatan ini ditujukan sebagai sosialisasi mengenai Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang telah resmi keluarkan pada Kamis 1 Agustus 2019.
Salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari Bengkel Honda Fatmawati Fajri mengungkapkan, tim bengkel dibekali pengetahuan penggunaan aplikasi berbasis website dan mempelajari berbagai fitur pelayanan uji emisi di dalamnya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi e-uji emisi itu sangat mudah dan dapat diterapkan di BPUE. Fajri berharap aplikasi online itu dapat meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan pada saat melakukan uji emisi.