logo Kompas.id
UtamaTak Perlu Buru-buru Sahkan RUU
Iklan

Tak Perlu Buru-buru Sahkan RUU

Oleh
· 4 menit baca

DPR diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU yang kontennya masih diperdebatkan. Penerapan pasal bermasalah bisa memundurkan penegakan hukum di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS— Dewan Perwakilan Rakyat didesak tidak terburu-buru menggunakan sisa masa jabatan untuk mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang dengan pasal-pasal yang masih memicu perdebatan dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasinya. DPR membuka peluang penundaan itu dengan mengupayakan penerapan sistem luncuran pembahasan RUU yang belum tuntas ke DPR periode berikutnya.

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019), memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang semula diagendakan Selasa hingga Rapat Paripurna DPR berikutnya. Penundaan disebut karena masih ada persoalan teknis yang harus diselesaikan, bukan karena substansi. Akan tetapi, secara substansi, kelompok masyarakat sipil juga mengkritisi RUU SDA. Salah satunya, RUU itu dinilai masih mengutamakan pendekatan komoditas karena tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000