Kurniawan Dwi Mardani alias Kocok (24), warga Desa Tamanagung, Lecamatan Muntilan, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena menjadi pemakai tembakau gorilla
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Kurniawan Dwi Mardani alias Kocok (24), warga Desa Tamanagung, Lecamatan Muntilan, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena menjadi pemakai tembakau Gorilla. Pelaku mengaku mendapatkan tembakau tersebut secara online, dari salah satu pemilik akun di media sosial Instagram.
Dia mengaku, semula iseng mencari dengan memasukkan kata kunci tembakau Gorilla. Setelah melihat hasil pencarian, dia pun memilih salah satu akun penyedia tembakau Gorilla tersebut.
“Saya memilih satu akun yang memiliki banyak mendapatkan testimoni memuaskan dari para pembelinya,” ujarnya, saat ditemui dalam acara gelar perkara di Kantor Polres Magelang, Rabu (4/9/2019).
Kurniawan mengatakan, setelah menemukan akun yang dirasanya paling tepat, dia pun kemudian melakukan komunikasi intensif melalui direct message (DM) di Instagram. Karena tertarik, dia pun membeli memutuskan membeli 1,7 gram tembakau Gorilla seharga Rp 300.000. Tembakau kemudian dikirimkan, pelaku kemudian mengambil paket tersebut di kantor salah satu jasa pengiriman paket.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang roti ini, mengatakan sebanyak 1,7 gram tembakau tersebut kemudian dibaginya menjadi 10 lintingan rokok, yang kemudian habis dihisapnya dalam sehari.
Tersangka mengaku, sebelum ini, dirinya sama sekali tidak pernah membeli ataupun menggunakan narkotika atau jenis obat-obatan terlarang lainnya. Dia mengaku, langsung mengincar tembakau Gorilla karena sebelumnya pernah melihat tayangan televisi, yang memperlihatkan penangkapan pelaku pemakai tembakau Gorilla oleh polisi.
“Dalam pengakuannya, tersangka mengonsumsi tembakau Gorilla membuatnya merasa bahagia dan tertawa-tawa terus. Melihat itu, saya jadi tertarik untuk mencobanya,” ujarnya.
Pelaku adalah salah satu dari lima pelaku pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang, yang ditangkap oleh jajaran Polres Magelang, selama operasi Antik 2019, yang terselenggara selama 20 hari, 1-20 Agustus 2019. Selain Kurniawan, Polres Magelang juga menangkap tiga pengguna sabu, serta satu pengedar sabu.
Wakil Kepala Poles Magelang Komisaris Eko Mardiyanto mengatakan, semua pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk tembakau Gorilla, dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta terancam harus membayar denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Adapun, pengedar narkoba terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta terancam harus membayar denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Media sosial
Terhitung sejak Januari hingga sekarang, Eko mengatakan, jajaran Polres Magelang telah mengungkap 31 kasus narkoba, dengan 38 tersangka.
Sebagian besar peredaran narkoba, menurut dia, dilakukan secara online, menggunakan media sosial dan aplikasi percakapan di telepon selular.
“Beberapa pelaku mengaku berkomunikasi melakukan transaksi melalui whatsapp (WA),” ujarnya.
Terkait dengan kondisi ini, menurut dia, Polres Magelang sudah menerjunkan tim cyber patrol, untuk terus memantau, dan mengawasi transaksi narkoba di internet. Kendati demikian, polisi juga tidak bisa bertindak terlalu jauh karena wewenang untuk melakukan pemblokiran akun misalnya, hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.