Tersangka Baru Kasus Persekusi dan Rasialisme Mahasiswa Papua Berstatus Buron
Penanganan kasus persekusi dan rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terus berkembang. Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang dua di antaranya telah ditahan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (4/9/2019), merilis tersangka baru kasus persekusi dan rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. Tersangka yang kini berstatus buron tersebut yakni pengacara Veronica Koman yang diduga aktif melancarkan provokasi melalui media sosial.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengungkapkan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dari bukti-bukti dan pemeriksaan enam saksi. Veronica dituduh aktif melancarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman dalam peristiwa pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8) dan Sabtu (17/8).
Di sini terjadi persekusi dan rasialisme. Peristiwa ini menjadi salah satu pemantik protes, kecaman, demonstrasi, bahkan kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Melalui akun media sosial itu, lanjut Luki, tersangka menyebarkan provokasi untuk memanaskan situasi.
“Tersangka salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi dan menyebarkan hoaks sehingga menciptakan keonaran,” kata Luki.
Ada kicauan di Twitter yang kini sudah dihapus tetapi tersimpan oleh tim penyidik dan dinilai provokasi. Misalnya, penembakan yang menewaskan seorang penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Dalam kenyataan, peristiwa itu tidak terjadi.
Veronica dituduh melanggar aturan berlapis. Yang dimaksud Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai amandemen terhadap UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Luki mengatakan, penetapan tersangka terjadi saat yang bersangkutan tidak ada di Surabaya. Tim penyidik menyatakan status tersangka masuk dalam daftar pencarian orang.
Veronica merupakan tersangka ketiga dari pengungkapan kasus persekusi dan rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua. Dua tersangka lainnya ialah Tri Susanti, calon anggota legislatif dan Samsul Arifin, pegawai Pemerintah Kota Surabaya. Susanti dan Samsul berstatus tahanan tim penyidik di Polda Jatim.
Susanti dijerat pelanggaran serupa dengan Veronica yakni UU 19/2016, UU 40/2008, dan KUHP. Adapun Samsul dituduh melanggar UU 40/2008. Keduanya berstatus tahanan sampai 20 hari ke depan sejak pengumuman pada Selasa (3/9) untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, sudah sepatutnya Polri mengusut tuntas kasus persekusi dan rasialisme tersebut.
Hanya saja, dalam penilaian KontraS, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya belum melakukan evaluasi internal pada penanganan peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua itu. Polisi dianggap menempuh diskresi yang melanggar prosedur penanganan perkara dengan dugaan berbuat kekerasan terhadap penghuni asrama dan menangkap mereka.
Menurut Fatkhul, sepatutnya Polri mengakui telah terjadi kesalahan prosedur penanganan peristiwa. Selanjutnya, pimpinan setempat yang dianggap bertanggungjawab perlu ditegur dan atau dijatuhi sanksi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, pengakuan dan evaluasi perlu ditempuh Polri untuk meyakinkan rakyat Papua dan Papua Barat terhadap kesungguhan dalam penanganan perkara persekusi dan rasialisme di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Jika Polri melakukan kesalahan, maka patut mengaku dan melaksanakan evaluasi internal. Dengan begitu, kredibilitas Polri terjaga sekaligus meninggikan martabat korban, yakni warga Papua dan Papua Barat yang tersinggung akibat tindakan persekusi dan rasialisme.