Wawancara Akhir Calon Pimpinan KASN Fokus Pada Makalah
Budaya birokrasi pun masih jauh dari harapan. Masih ada sejumlah kementerian dan sebagian besar pemerintah daerah belum menerapkan sistem merit.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tahap wawancara akhir dalam seleksi Calon Pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara mulai diselenggarakan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Panitia seleksi dan dua peninjau fokus menggali gagasan para calon untuk meningkatkan efektivitas kerja lembaga tersebut ke depan.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Ryaas Rasyid saat ditemui Kompas di sela-sela seleksi, menjelaskan, penggalian gagasan para calon pimpinan bersumber dari makalah yang pernah mereka tulis. Makalah tersebut diujikan pada tahap sebelumnya dan menjadi syarat kelolosan ke tahap akhir.
“Separuh dari mereka menggagas agar ada agensi KASN di daerah sehingga supervisi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di daerah agar tidak ada pelanggaran,” kata dia.
Keberadaan di daerah dinilai penting karena selama ini pelanggaran yang terjadi di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota cenderung tidak terjangkau KASN. Dampaknya, sistem pengisian jabatan di daerah belum menerapkan sistem merit secara optimal.
Pansel juga menggali strategi yang akan diterapkan calon pimpinan untuk membangun kerja sama antarpemangku kepentingan. Bahkan, kompetensi tersebut sudah diuji sejak assessment center.
Ryaas mengatakan, gagasan meningkatkan efektivitas maupun membangun jejaring antarpemangku kepentingan penting karena tantangan untuk melaksanakan reformasi birokrasi ke depan lebih berat. Apalagi belum semua pihak konsisten melaksanakan peraturan. “Contohnya, ada gubernur yang tidak mau melaksanakan rekomendasi KASN,” kata dia.
Budaya birokrasi
Budaya birokrasi pun masih jauh dari harapan. Masih ada sejumlah kementerian dan sebagian besar pemerintah daerah belum menerapkan sistem merit. “Oleh karena itu, perlu pendekatan yang luar biasa kuat dari KASN,” kata Ryaas.
Tahap wawancara akhir diikuti 23 calon pimpinan yang telah lolos uji penulisan makalah dan assessment center. Selain oleh 5 anggota pansel, mereka juga diwawancarai oleh dua peninjau, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) 2011-2014 Azwar Abubakar dan mantan Kepala Lembaga Administrasi Negara Mustofa Dijaya.
Wawancara dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, hari ini, diikuti oleh 14 calon pimpinan. Mereka adalah Adjat Daradjat, Agus Pramusinto, Agustinus Fatem, Antonius Sumaryanto, Apin Aviyan, Arie Budhiman, dan Bambang Dayanto Sumarsono. Selain itu, ada pula Dayu Padmara Rengganis, Irfanul Kamal, M Harry Mulya Zein, Max Hasudungan Pohan, Muchamad Zaenuri, Mustari Irawan, dan Nuraida Mokhsen.
Kedua, besok, dilanjutkan oleh sembilan calon lainnya. Setelah itu, pansel akan menentukan 14 nama calon untuk disampaikan kepada presiden.
Indikasi politik
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pansel menyampaikan dua kali jumlah anggota untuk dipilih dan ditetapkan oleh presiden. Jumlah pimpinan yang akan dipilih presiden adalah 7 orang.
Robert Endi JawengDirektur Ekskutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, mengatakan, pansel perlu memerhatikan pula latar belakang para calon. Ia mensinyalir, ada sejumlah calon terafiliasi dengan partai politik.
Hal itu bertentangan denagn Pasal 38 Ayat (2) Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang menyebutkan bahwa anggota KASN tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.
Terhadap hal ini, Ryaas mengatakan, pansel menerima sejumlah informasi tersebut dan mendalaminya sebelum tahap wawancara digelar. Ia mengakui, ada seorang calon pimpinan yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019. “Kami mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum dan partai politik terkait, ternyata dia sudah tidak menjadi anggota partai politik, jadi pencalonan bisa dilanjutkan,” ujarnya.