logo Kompas.id
UtamaDivonis 8 Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis 8 Tahun Penjara, Khamami Tak Akui Kesalahan

Bupati Mesuji nonaktif Khamami divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Salah satu hal yang memberatkan karena Khamami tidak mengakui perbuatannya.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xuAK1DKuUDgb-V9Woqnd5PoM7-s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FDSC04652_1561730259.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bupati non aktif Mesuji Khamami saat menjalani sidang dugaan korupsi, Jumat (28/6/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung menjatuhkan vonis kepada Bupati Mesuji nonaktif Khamami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Salah satu hal yang memberatkan karena Khamami tidak mengakui perbuatannya.

Selain vonis 8 tahun penjara, hak politik Khamami juga dicabut selama empat tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (5/9/2019).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000