logo Kompas.id
UtamaEdukasi Sopir Mendesak
Iklan

Edukasi Sopir Mendesak

Oleh
· 3 menit baca

Penegakan hukum oleh aparat terhadap pengemudi yang lalai di jalan raya tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan edukasi dan perlindungan hukum.

PURWAKARTA, KOMPAS Dua pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kilometer 91 Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Senin (2/9/2019). Namun, penegakan hukum bagi pengemudi yang lalai dinilai tidak cukup. Sebagai ujung tombak keselamatan di jalan, pengemudi perlu diedukasi dan dilindungi saat berkendara.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Purwakarta, Rabu, Dedi Hidayat (45) dan Subana (40) resmi menjadi tersangka. Mereka diduga lalai mengemudikan kendaraannya sehingga memicu kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang. Keduanya juga diduga mengangkut muatan melebihi batas maksimal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000