Pengawasan Dimensi dan Muatan Kendaraan Diperketat
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan karena kelebihan muatan, Kementerian Perhubungan bakal memperketat pengawasan kendaraan sebelum memasuki tol.
Oleh
MELATI MEWANGI
·4 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan karena kelebihan muatan, Kementerian Perhubungan bakal memperketat pengawasan kendaraan sebelum memasuki tol. Upaya yang dilakukan dengan memasang alat pengukur muatan di sejumlah titik dan operasi razia kendaraan.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan M Risal Wasal mengatakan, ke depan Kemenhub berfokus untuk menertibkan dump truck di jalur nasional dan tol. Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimention over load akan tegas dilarang untuk melintasi jalanan karena berisiko.
”Kendaraan yang kelebihan muatan dikembalikan ke tempat asalnya untuk menurunkan barang kelebihan yang diangkutnya. Sementara kendaraan yang didapati di dekat pintu kawasan industri harus menguranginya sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Risal saat dihubungi dari Purwakarta, Kamis (5/9/2019) siang.
Dalam waktu dekat ini, Kemenhub menyiapkan empat alat pengukur muatan kendaraan atau weigh in motion di sejumlah titik dekat kawasan industri, antara lain wilayah Cikarang dan Karawang. Hal ini diharapkan dapat mengawasi hilir-mudik kendaraan bertonase besar dengan beban muatan angkut sesuai kapasitasnya.
Kelebihan muatan pada kendaraan dinilai dapat menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, pengawasan dan pembinaan tersebut perlu dilakukan. Mengingat tabrakan beruntun yang terjadi di Kilometer 91 Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) lalu, disebabkan kelebihan muatan.
”Kendaraan yang kelebihan muatan dikembalikan ke tempat asalnya untuk menurunkan barang kelebihan yang diangkutnya. Sementara kendaraan yang didapati di dekat pintu kawasan industri harus menguranginya sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Risal.
Peristiwa itu melibatkan dua kejadian. Berawal dari dump truck nomor polisi B 9763 UIT yang dikemudikan Dedi Hidayat (45) yang melaju kencang dan terguling di badan tol. Kemudian, disusul dengan truk berjenis sama yang dikemudikan Subana (40) dengan nomor kendaraan B 9410 UIU.
Dedi dan Subana mengemudikan kendaraan dengan tipe dan merek yang sama. Truk itu membawa muatan tanah untuk bahan pembuatan industri keramik di Karawang. Berat muatan dalam truk tersebut sekitar 37 ton, sementara idealnya dump truck bermuatan 12 ton.
Berdampak biaya logistik
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman menyampaikan, upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan truk yang kelebihan muatan akan berdampak terhadap biaya logistik dan peredaran truk yang meningkat. Bahkan, potensi menambah kemacetan.
Meski demikian, pihaknya tetap menyetujui penertiban itu. Ia menyarankan agar pemerintah juga meningkatkan kelayakan kapasitas jalan infrastruktur dengan menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan. Hal itu sebaiknya dilakukan dalam jangka panjang dan bertahap.
Adhi menambahkan, truk pengangkut bahan pangan tidak seluruhnya membawa muatan yang melebihi kapasitas truk. ”Tidak semua, tapi ada,” katanya.
Ia mengasumsikan jika truk yang membawa kelebihan muatan 50 persen dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan yang terawat. ”Sebenarnya teknologi kendaraan sekarang memungkinkan. Hanya pengawasan dan perawatan (kendaraannya),” ucapnya.
Upaya penindakan
Sebelumnya, Manager Traffic Service Jasa Marga Cabang Tol Purbaleunyi Aryanto menyampaikan, sepanjang Januari-Agustus 2019, ada 2.200 kendaraan yang terjaring dalam operasi di Tol Purbaleunyi. Operasi ini dilakukan untuk mengendalikan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih.
”Dari jumlah tersebut, ada 1.350 kendaraan yang terbukti melanggar dengan berbagai kriteria, yakni kelebihan muatan dan dimensi serta tanpa surat keterangan resmi,” katanya.
Aryanto menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan adanya pembangunan lintasan darurat di pinggir jalan menurun arah Bandung ke Jakarta.
Lintasan ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila ada kendaraan yang hilang kendali akibat rem blong di jalan turunan. Saat ini di ruas Tol Purbaleunyi baru ada satu lintasan darurat, yakni di Kilometer 17.
”Dari jumlah tersebut, ada 1.350 kendaraan yang terbukti melanggar dengan berbagai kriteria, yakni kelebihan muatan dan dimensi serta tanpa surat keterangan resmi,” kata Ariyanto
Sementara itu, Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jabar Enjang K mengatakan, penilangan dan penghentian kendaraan yang kelebihan muatan secara rutin dilakukan. Saat ini, pengawasan sudah dilakukan di Jalan Tol Purbaleunyi bekerja sama dengan pihak terkait.
Operasi penimbangan muatan kendaraan dilakukan menggunakan timbangan portabel di tempat peristirahatan, yakni Km 88 dan Km 120. Ada tiga kali operasi penindakan dalam sebulan.
Berdasarkan Data Lantas Polres Purwakarta, sepanjang 2018 terjadi 81 kejadian kecelakaan di Jalan Tol Cipularang. Peristiwa itu menewaskan 24 orang, menyebabkan 13 orang luka berat dan 161 luka ringan, serta menimbulkan kerugian materi Rp 878,2 juta. Sementara pada 2019 (periode Januari-Agustus), jumlah kecelakaan 37 kejadian dengan korban 27 orang meninggal, 9 orang luka berat, dan 116 luka ringan (Kompas.id, 4/9/2019).