BINTAN, KOMPAS — Tiga sopir bus sekolah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, JF (37), SY (38), dan ZH (36), ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 118,521 kilogram, Jumat (30/8/2019). Sabu asal Malaysia itu akan dibawa lewat laut ke Sumatera dan Jawa.
Kepala Kepolisian Resor Bintan Ajun Komisaris Besar Boy Herlambang di Bintan, Rabu (4/9), mengatakan, petugas mengintai rumah JF di Kelurahan Kota Baru sejak 90 hari sebelumnya. JF dan dua tersangka lain sehari-hari bekerja sebagai sopir bus antar-jemput anak sekolah Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dalam penggerebekan di rumah JF ditemukan 120 paket sabu masing-masing sekitar 1 kilogram. Dari pengakuan JF, polisi menangkap SY dan ZH. SY bertugas mengangkut sabu dari rumah JF ke Pelabuhan Dompak. Sementara ZH adalah pemilik sabu. Ia mendapatkannya dari bandar berinisial W di Malaysia.
”Sabu dibawa dari Malaysia dengan kapal cepat,” kata Boy. Sesampai di Bintan, sabu disimpan di rumah JF. Kemudian, sabu dibawa dengan mobil SUV ke Pelabuhan Dompak. Dengan kapal laut, sabu diangkut ke Sumatera dan Jawa. Pengungkapan kasus itu merupakan yang ketiga dalam sebulan terakhir di Kepri. Total barang bukti sabu yang disita polisi berjumlah 188,051 kg.
Kerja sama
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Sapto Erlangga mengatakan, kondisi geografis Kepri yang berupa kepulauan dan berbatasan langsung dengan empat negara di kawasan Asia Tenggara membuat wilayah tersebut rawan terhadap tindak kejahatan lintas negara.
Untuk mengatasinya, kerja sama dengan aparat negara tetangga terus dipererat. Malaysia juga mengalami hal sama. ”Narkoba dari Malaysia berasal dari negara lain, yaitu Myanmar, Laos, dan Thailand,” ujar Sapto.
Polisi Johor, Malaysia, dan Polda Kepri telah menyepakati kerja sama meningkatkan pertukaran informasi terkait penanganan kejahatan antarnegara. Ketua Polis Johor Dato Kamarudin bin MD di Batam, Selasa (3/9), berharap, dengan kerja sama lebih erat, tindak kejahatan di wilayah perbatasan bisa ditekan.
Dari Denpasar, Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Denpasar bersama satuan tugas penanggulangan kejahatan transnasional dan terorganisasi Polda Bali menangkap dua kurir narkotika berkebangsaan India, HS (26) alias Harvinder dan MS (31) alias Manjeet. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Rabu, menyatakan, polisi menyita 3 kg sabu. (NDU/COK)