logo Kompas.id
UtamaBerharap Batas Minimal Usia...
Iklan

Berharap Batas Minimal Usia Perkawinan 19 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPRogFueE9qE8L-zy35-tMFybyc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fson1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri PPPA Yohanan Yembise berfoto bersama saat Peluncuran Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor KPPPA, awal April 2017.

Kesepakatan DPR tentang batas minimal usia perkawinan 18 tahun diapresiasi. Meskipun begitu, sejumlah kalangan berharap batas minimal usia perkawinan 19 tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan. Dalam Rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/9/2019), para anggota DPR menyepakati usia 18 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000