Komisi III DPR akan menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada Senin (9/9/2019). DPR tak membentuk panel ahli untuk menilai calon pimpinan KPK.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Agnes Theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR akan menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (9/9/2019). Untuk menghemat waktu, tes akan dilaksanakan tanpa penilaian dari panel ahli.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019), mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan hanya akan dilakukan oleh Komisi III. Tidak ada pembentukan panel ahli untuk menambah penilaian terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK.
”Kalau pakai panel ahli itu akan lama lagi waktunya, sedangkan waktu kami tersisa beberapa minggu saja,” kata Masinton.
Masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan habis pada 1 Oktober mendatang, bertepatan dengan pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menjelaskan, rangkaian uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai dengan rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada Senin. Pada hari yang sama, 10 capim juga akan diminta untuk membuat makalah dengan topik yang sudah disediakan Komisi III tetapi mereka pilih secara acak.
”Topik makalah terkait dengan pemahaman mengenai hukum acara tindak pidana korupsi dan pencegahannya,” kata Arsul.
DPR juga mengundang masyarakat sipil pada Selasa (10/9/2019) untuk mendengarkan saran dan kritik mereka ihwal Capim KPK. Adapun wawancara dilaksanakan mulai Rabu (11/9/2019).
Terima masukan
Arsul mengatakan, Komisi III membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan apa pun terkait dengan capim KPK. Mereka dapat menyerahkan gagasan dan informasi yang dimiliki kepada DPR dalam bentuk dokumen tertulis mulai hari ini hingga Senin mendatang.
Semua masukan tersebut selanjutnya diverifikasi ke berbagai pihak. Salah satunya instansi asal setiap capim.
Arsul mengatakan, kesempatan itu dibuka seiring dengan banyaknya wacana yang berkembang di masyarakat. Sejumlah pihak mempermasalahkan latar belakang beberapa capim.
”Akan tetapi, kami tentu tidak boleh menilai siapa pun sebelum mendapatkan berkas lengkap dan penjelasan dari Pansel Capim KPK. Kami juga akan meminta masukan dari instansi terkait latar belakang 10 capim itu,” ujarnya.
Masinton mengatakan, dokumen tertulis dari masyarakat penting untuk membuktikan keberatan mereka. Hal itu dibutuhkan agar tidak ada tuduhan yang tak berdasar pada salah satu capim. ”Semua informasi harus dilengkapi data pendukung dan disampaikan secara tertulis,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, mengatakan, keberatan dari masyarakat terhadap latar belakang beberapa capim KPK tak boleh didasarkan pada pandangan sepihak. Hal itu harus didukung dengan argumentasi dan data yang kuat.