JAKARTA, KOMPAS - Pengelolaan perlintasan sebidang belum maksimal karena kurangnya perhatian dari para pemangku kepentingan. Hal itu berimbas pada meningkatnya angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Berkaitan dengan itu, pemangku kepentingan perlu berkomitmen untuk berbenah.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan untuk lalu lintas umum maupun lalu lintas khusus. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi atau dijaga dan 3.419 perlintasan sebidang yang liar atau tidak dijaga.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di Jakarta, Jumat (6/9/2019), menyebutkan, Kementerian Perhubungan sebenarnya telah membuat Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Regulasi sudah jelas mengatur kewenangan dan tanggung jawab. Hanya saja perlu dilihat, diingatkan, dan digali kembali peran masing-masing pihak mulai dari pusat sampai daerah," ucap Zulfikri dalam Focus Group Discussion Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?.
Peserta Focus Group Discussion ialah Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dinas perhubungan se-Jawa dan Sumatera, direktorat lalu Iintas kepolisian, akademisi, dan masyarakat.
Menurut Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono, syarat-syarat pengelolaan perlintasan sebidang sulit terpenuhi.
Ia mencontohkan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit setahun sekali seperti diatur dalam PM 94 Tahun 2018. "Ini kalau saya ke lapangan hampir tidak pernah terjadi," kata Soerjanto.
PM juga mengatur bahwa direktur jenderal mengevaluasi perlintasan sebidang di jalan nasional; gubernur mengevaluasi perlintasan sebidang di jalan provinsi; bupati/walikota mengevaluasi perlintasan sebidang di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Selain itu, PT KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang tidak resmi pada 2018-2019. Padahal keberadaan perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dan tanggung jawab PT KAI selaku operator.
PT KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang tidak resmi pada 2018-2019
Pasal 94 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
PT KAI melakukan penutupan untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam prosesnya langkah yang dilakukan kerap mendapatkan protes dan penolakan dari masyarakat.
Soerjanto pun menyarankan pentingnya harmonisasi regulasi-regulasi antara Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, dan pemerintah daerah. Juga pengelolaan perlintasan sebidang oleh pihak yang berwenang, dan adanya audit secara berkala.
"Kementerian Perhubungan pun harus menjadi induk dari penanganan masalah transportasi. Meskipun ada delegasi atau bantuan dari pemerintah daerah, tanggung jawab tetap ada di kementerian selaku pembina dan pengawas," ucapnya.
Tinggi
Belum maksimalnya pengelolaan perlintasan sebidang berimbas pada tingginya angka kecelakaan. Selama 2019 telah terjadi 260 kecelakaan yang mengakibatkan 76 meninggal. Adapun pada 2018 terjadi 395 kecelakaan dengan korban mencapai 245 orang.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan, pengelolaan perlintasan sebidang belum menjadi prioritas oleh pemangku kepentingan sehingga banyak perlintasan tidak dijaga.
"Kecelakaan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan," ucap Djoko.
Sebagai komitmen menangani persoalan ini, pemangku kepentingan akan turun ke lapangan. Menurut Djoko, tindak lanjut dari diskusi ini berupa sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada 12 September 2019.
Berbagai perwakilan yang hadir pun menandatangani komitmen bersama untuk kegiatan peningkatan keselamatan dengan cara mengutamakan perjalanan kereta api, penutupan perlintasan sebidang, merencanakan dan merealisasikan perubahan perlintasan sebidang, memasang dan mengoperasikan peralatan pengamanan, pengawasan keselamatan, pembinaan kepada jajaran terkait keselamatan perjalanan kereta api, tertib lalu lintas, penindakan, dan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang.
"Menggandeng kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah sekiranya bermanfaat untuk menemukan solusi guna keselamatan para pengendara dan perjalanan Kereta Api," katanya.