Kabel Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI Jakarta
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Muhammad Arif Angga mengatakan, pemotongan kabel serat optik (fiber optic) yang merupakan kabel udara itu dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel melayangkan somasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memotong kabel utilitas serat optik seiring dengan revitalisasi trotoar di Cikini, Jakarta Pusat. Asosiasi itu mendukung penataan kabel utilitas, tetapi menilai perlu ada perencanaan lebih matang dan aturan yang jelas mengenai pengaturan utilitas kabel.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Muhammad Arif Angga mengatakan, pemotongan kabel serat optik (fiber optic) yang merupakan kabel udara itu dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu. Tindakan ini tak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun.
Pemotongan itu juga tidak sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas. ”Mereka melanggar timeline mereka di Ingub, di mana daerah Cikini Raya ini baru dilakukan pada akhir Desember 2019, sedangkan ini masih Agustus sudah dilakukan pemotongan,” katanya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Somasi sudah dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Somasi itu menuntut tidak adanya lagi pemotongan sepihak pada jaringan serat optik. Selama ini sudah beberapa kali terjadi pemotongan serat optik tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang.
Pemotongan itu dilakukan pada 8 dan 22 Agustus 2019. Operator diminta untuk merapikan kabelnya sendiri dan meletakkannya di bawah trotoar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, langkah tersebut sebagai penataan kabel utilitas yang semrawut.
Menurut Arif, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan saluran khusus (ducting) di bawah trotoar untuk melakukan penataan. Jadi, operator tidak kebingungan meletakkan kabelnya. Namun, saat ini hanya tersedia lubang di trotoar (main hole) untuk memasukkan kabel tanpa adanya saluran khusus di bawah trotoar.
Arif mengatakan, tanpa pengaturan sistematis dan aturan jelas seperti sekarang, penataan utilitas ke bawah trotoar itu justru bisa menimbulkan masalah ke depannya.
”Ke depan, serat optik ini akan terus bertambah karena kebutuhan data di masa mendatang akan masih terus meningkat. Kalau tanpa perencanaan matang dan aturan jelas, nanti ke depan bagaimana mengatur kabel-kabel tambahan,” ujarnya.
Pemotongan kabel itu berdampak pada sekitar 20 operator serat optik. Akibatnya, jaringan internet yang dilayani para operator itu putus selama sekitar tiga pekan terakhir, beberapa meluas hingga kawasan Menteng dan Tugu Tani. Para pelanggan para operator itu umumnya pelaku bisnis yang mengandalkan usahanya pada layanan data internet, di antaranya restoran, kedai makan, dan ruang perkantoran di Jalan Cikini Raya yang membutuhkannya untuk jaringan Wi-Fi. Kerugian para operator diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat meninjau pembetonan jalur Transjakarta di Setiabudi, Kamis (5/9/2019) malam, mengatakan, sosialisasi terhadap pengerjaan revitalisasi trotoar yang berdampak pada penataan kabel utilitas itu sudah dilakukan berulang kali sejak Januari 2019.
Pihaknya juga sudah memberikan jeda toleransi (injury time) dua bulan hingga batas waktu terakhir dilakukan pemotongan. ”Ada yang sudah masukkan ke bawah tanah dan ada yang belum. Kalau ada yang belum, ya, itu risiko dia,” katanya.
Menurut Hari, dalam aturan di peraturan daerah pun, saat ada proyek pemerintah yang sedang berlangsung untuk kepentingan publik, para pemilik kabel udara wajib melakukan relokasi kabelnya.
Hari mengatakan, infrastruktur sebenarnya sudah disiapkan dengan lengkap. Selain main hole, juga sudah disiapkan hand hole yang titiknya dan jaraknya sudah disiapkan bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).