logo Kompas.id
UtamaPerbaiki Manajemen...
Iklan

Perbaiki Manajemen Penangkaran

Konferensi Para Pihak ke-18 Konvensi Perdagangan Satwa Dilindungi memutuskan Berang-berang masuk dalam Appendix 1. Hal ini berarti perdagangan berang-berang hanya boleh dari penangkar yang terdaftar.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L0DbnUJ3ou5HCTM7H_GQPkD5TqM=/1024x596/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190524cokc-satwa-dilindungiSILO.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Sebanyak empat anak berang-berang (Lutra lutra) dan 10 kalajengking (Scorpiones sp), yang diamankan petugas pengamanan bandara (aviation security) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dari seorang penumpang pada Kamis (23/5/2019) malam, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Denpasar, Jumat (24/5).

JAKARTA, KOMPAS—Konferensi Para Pihak ke-18 Konvensi Perdagangan Satwa Dilindungi memutuskan Berang-berang masuk dalam Appendix 1. Hal ini berarti perdagangan berang-berang hanya boleh dari penangkar yang terdaftar. Saat ini di Indonesia baru ada satu penangkar berang-berang di Surabaya.

Indonesia sebenarnya menolak peningkatan status hewan air ini karena tidak terlalu banyak diperdagangkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Penerapan Konvensi Internasional Nining Ngudi Purnamaningtyas, Kamis (5/9/2019) di Jakarta.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000