Polemik rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU revisi UU KPK memicu keprihatinan publik.
Oleh
Neli Triana
·3 menit baca
Rakyat Indonesia tidak rela jika KPK dilemahkan. Dukungan kepada KPK dan desakan kepada presiden agar melindungi KPK menguat. Salah satunya datang dari dosen-dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sikap itu dinyatakan terbuka, seperti disampaikan Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto kepada Kompas, pagi ini.
JAKARTA, KOMPAS — Polemik rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU revisi UU KPK memicu keprihatinan publik. Publik tidak rela jika KPK dilemahkan. Dukungan agar Presiden Joko Widodo bertindak dan segera turun tangan menjadi desakan yang bermunculan dari penjuru Nusantara. Desakan ini menguat seiring permintaan KPK kepada Presiden Jokowi agar melindungi lembaga pemberantas korupsi tersebut, seperti diberitakan di harian Kompas pagi ini, Sabtu (7/9/2019).
Salah satu dukungan kepada KPK dan desakan kepada presiden datang dari dosen-dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sikap itu dinyatakan terbuka, seperti disampaikan Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto kepada Kompas, pagi ini. Selain Sigit, juga ada Budi Setiadi Daryono (Dekan FBIO UGM), Nizam (Dekan FT UGM), dosen-dosen dari sejumlah fakultas, termasuk Fisipol, Ekonomi, Ilmu Budaya, Psikologi, Peternakan, Farmasi, dan Kedokteran.
Menyikapi upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi dosen UGM menggalang sikap menentang usulan RUU revisi UU KPK.
Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang paripurna DPR yang menyetujui usulan revisi UU KPK. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.
Isi revisi UU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.
Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia; Kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi: