Kegamangan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap status lumbung ikan nasional yang beberapa hari terakhir bergulir mengingatkan kembali program lumbung ikan nasional yang digulirkan pemerintah sejak 2010.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
Kegamangan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap status lumbung ikan nasional yang beberapa hari terakhir bergulir mengingatkan kembali program lumbung ikan nasional yang digulirkan pemerintah sejak 2010.
Maluku dicanangkan sebagai lumbung ikan nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara puncak Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku. Saat acara pencanangan tersebut, Yudhoyono menekankan, sumber daya ikan di Maluku sangat besar. Luas perairan laut Maluku lebih dari 600.000 kilometer persegi (Kompas, 4/8/2010).
Di acara itu, Yudhoyono menginstruksikan para menteri terkait untuk mendorong industrialisasi perikanan di Maluku. Langkah ini dibarengi peningkatan armada kapal perikanan nasional serta pendayagunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Program lumbung ikan nasional berlanjut di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada awal 2017, Joko Widodo menyampaikan rencana penyusunan payung hukum untuk menetapkan Maluku sebagai lumbung ikan nasional.
Potensi besar perikanan Maluku tersebut antara lain tecermin dari sumber daya ikan yang tersebar di tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Ketiganya adalah WPP RI Laut Banda, WPP RI Laut Seram, dan WPP RI Laut Arafura. Laut Banda bahkan dikenal dunia sebagai area migrasi berbagai jenis tuna.
Potensi perikanan di wilayah Maluku sebanyak 3,4 juta ton atau 27 persen dari stok ikan nasional. Adapun di Maluku Utara 1,25 juta ton atau 10 persen stok ikan nasional. Pada 2018, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Maluku tercatat sebagai sentra produksi perikanan tangkap terbesar nasional, disusul Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Dua tahun berlalu sejak rencana penerbitan perpres Maluku sebagai lumbung ikan nasional digulirkan. Sembilan tahun terlewati sejak Maluku ditetapkan sebagai lumbung ikan nasional. Predikat Maluku sebagai lumbung ikan nasional menjadi wacana yang bertahun-tahun dibicarakan. Namun, regulasinya tak jelas.
Regulasi penetapan Maluku sebagai lumbung ikan nasional diharapkan memperjelas arah kebijakan, strategi, program kerja, dan kelembagaan untuk mendorong industri perikanan di wilayah lumbung ikan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Kenyataannya, lumbung ikan di timur Indonesia itu masih menghadapi persoalan klasik, antara lain kesiapan infrastruktur perikanan serta keterbatasan sarana dan prasarana nelayan. Program pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu Saumlaki yang digaungkan KKP belum berjalan hingga kini.
Sebenarnya, keberpihakan terhadap pembangunan lumbung ikan nasional bukan hanya tugas pemerintah pusat. Langkah ini juga bisa dilakukan pemerintah daerah, dengan cara mengerahkan segenap potensi perikanan yang bisa digarap, baik perikanan tangkap, perikanan budidaya, maupun industri pengolahan. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola lumbung ikan nasional menjadi kunci agar implementasi program itu berjalan optimal.
Saatnya pemerintah membuktikan komitmen untuk menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional. Salah satu bukti awal adalah merealisasikan payung hukum dan cetak biru kebijakan pusat dan daerah untuk mendorong sektor perikanan nasional dan meratakan ekonomi wilayah. Harapannya, lumbung ikan nasional tidak berhenti pada ide dan wacana.