logo Kompas.id
UtamaRUU Pertanahan Tidak...
Iklan

RUU Pertanahan Tidak Menyelesaikan Konflik Agraria

Rancangan UU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR-RI tidak menyebutkan pembentukan lembaga independen untuk penyelesaian konflik agrarian yang bersifat struktural, masif, dan berdampak luas.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/12iiLuqBhuu4kbTgz3t1zcJX4RI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_17757670_93_1.jpeg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Menuju Petani Sejahtera - Aktivis dan petani menggelar aksi solidaritas dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (6/10). Mereka menuntut penyelesaian persoalan hukum seperti kasus korupsi yang merugikan petani, konflik agraria hingga kesejahteraan petani.

Rancangan UU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR-RI tidak menyebutkan pembentukan lembaga independen untuk penyelesaian konflik agrarian yang bersifat struktural, masif, dan berdampak luas. Padahal, kasus konflik agraria merupakan kasus terbanyak yang diadukan ke berbagai lembaga.

JAKARTA, KOMPAS—Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang dibahas dan disiapkan segera disahkan oleh DPR-RI tidak terdapat pasal soal pembentukan lembaga independen penyelesaian konflik agraria. Dengan demikian, RUU Pertanahan tersebut berpotensi akan melanggengkan konflik agraria dan penyelesaiannya akan tumpang tindih karena akan dibentuk suatu peradilan pertanahan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000