logo Kompas.id
Utama”Deja Vu” Korupsi di Sumsel
Iklan

”Deja Vu” Korupsi di Sumsel

Pada 2 September 2019, KPK menangkap tangan Bupati Muara Enim Ahmad Yani atas dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 7 menit baca

Pada 2 September 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Muara Enim Ahmad Yani atas dugaan tindak pidana korupsi. Publik di Sumatera Selatan pun serasa deja vu karena pada bulan yang sama, tiga tahun silam, Bupati Banyuasin juga ditangkap tangan dalam kasus serupa.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditangkap setelah dia memimpin rapat bersama organisasi perangkat daerah di kantor Bappeda Muara Enim yang menjadi kantor sementara bupati. Penangkapan ini sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan terhadap  Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi, yang diduga menyuap bupati.

https://cdn-assetd.kompas.id/Esy6GcQyHvweVFBFwexQadAA5uE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FKPK-Tahan-Bupati-Muara-Enim_82819494_1567874617.jpg
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA 03-09-2019

Bupati Muara Enim Ahmad Yani memasuki kendaraan tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Ahmad Yani ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim senilai Rp 130 miliar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000