Perluasan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku Senin (9/9/2019) besok. Untuk memudahkan warga yang terkena dampak aturan tersebut, PT Transjakarta menyiapkan 48 rute dan penambahan bus.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perluasan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku Senin (9/9/2019) besok. Untuk memudahkan warga yang terkena dampak aturan tersebut, PT Transjakarta menyiapkan 48 rute dan penambahan bus.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, total 48 rute yang sudah disiapkan di antaranya, 21 rute BRT, 23 rute non-BRT, dan 4 rute tambahan Mikrotrans di setiap segmen wilayah yang terimbas ganjil-genap
”Rute tersebut disiapkan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar warga beralih menggunakan kendaraan umum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
Selain penambahan rute, kata Budi, PT Transjakarta juga akan menambah unit bus di rute-rute yang sudah ada untuk mengakomodasi warga yang terkena imbas perluasan ganjil-genap.
Tidak hanya itu, upaya yang dilakukan PT Transjakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, yaitu dengan menyosialisasikan lokasi-lokasi park and ride yang ada di dekat halte-halte Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setelah uji coba berakhir pada Jumat (6/9/2019), perluasan aturan ganjil-genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019), di 25 ruas jalan di Jakarta. Untuk itu, masyarakat diharapkan mau beralih ke transportasi publik.
Perluasan ganjil-genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Di 25 ruas jalan yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan peraturan rute ganjil- genap.
”Tidak ada lagi sosialisasi. Pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar akan didenda Rp 500.000,” ujar Syafrin.
Ia melanjutkan, Jalan Salemba Raya masuk dalam perluasan ganjil-genap. Namun, khusus Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman tidak berlaku untuk memudahkan warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Selain itu, kata Syafrin, Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil-genap yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
”Kendaraan masuk atau keluar jalan tol yang melintasi ruas jalan ganjil-genap akan ditilang,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, inilah ruas jalan di Jakarta yang bakal terkena perluasan aturan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019):
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.