Polda Kepulauan Riau menyelamatkan 31 perempuan asal enam provinsi di Sumatera dan Jawa yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Polda Kepulauan Riau menyelamatkan 31 perempuan asal enam provinsi di Sumatera dan Jawa yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dari penyelidikan polisi, kejahatan itu diketahui sudah berlangsung lebih kurang selama empat tahun.
Para korban itu berasal dari Sumatera Utara (1), Sumatera Selatan (1), Lampung (2), Jakarta (4), Jawa Barat (19), dan Jawa Tengah (4). Mereka bersedia berangkat dari daerah masing-masing menuju Karimun karena tertipu iming-iming bekerja dengan bayaran besar yang cukup untuk membeli mobil dan rumah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Sapto Erlangga, di Batam, Senin (9/9/2019), mengatakan, tersangka Awi (40), yang merupakan mucikari, ditangkap di Karimun, Kamis (5/9). Sementara tersangka Fahllen (29), yang berperan sebagai perekrut, ditangkap dua hari kemudian di Bandung, Jawa Barat.
Kasus itu terungkap berkat laporan salah satu korban, LA (24). Perempuan asal Bandung itu perlahan sadar telah ditipu karena sesudah seminggu berada di Karimun tersangka Awi mulai mendorongnya menjadi pekerja seks komersial di samping pekerjaan utamanya memandu karaoke.
Seperti para korban lainnya, awalnya LA terperosok dalam jebakan tersangka lewat info lowongan kerja di sebuah laman Facebook. Ia tertarik dan menghubungi nomor tersangka Fahllen yang dicantumkan dalam laman itu. Lewat sebuah pertemuan, tersangka menjanjikan biaya akomodasi gratis ke Karimun.
Fahllen memberikan tiket dan uang saku kepada LA untuk berangkat ke Karimun. Berbagai biaya itulah yang nantinya dijadikan rantai oleh para tersangka untuk mengekang korban. Jerat utang membuat LA terpaksa menerima tawaran tersangka Awi menjadi pekerja seks komersial.
”Kisah LA itu awalnya diketahui Ombudsman Kepri yang kemudian melaporkannya kepada kami,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian menyelidiki aktivitas sebuah rumah di Kompleks Villa Garden, Kecamatan Tebing, Karimun. Ketika penggerebekan dilakukan, LA bersama 30 perempuan lain ditemukan di rumah tersebut. Para korban yang diselamatkan berusia 20-30 tahun.
Tersangka Awi menjadikan rumah itu sebagai penampungan. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi obrolan daring. Setelah lokasi hotel disepakati, tersangka mematok biaya Rp 600.000 hingga Rp 2 juta. Dari jumlah itu, separuhnya mengalir ke kantong Awi. Korban baru dibayar setelah 6 bulan bekerja.
Operasi ini bukan sekadar penindakan. Ini adalah upaya menyelamatkan manusia.
Dengan sistem pembayaran itu, korban terpaksa meminjam uang kepada tersangka untuk membeli kebutuhan harian. Gaji yang diterima setiap 6 bulan itu pada akhirnya juga tidak cukup untuk melunasi utang. Akibatnya, para korban terjebak dalam lingkaran itu sampai bertahun-tahun kemudian.
Saat ini penyelidikan terhadap jaringan tersebut masih berlangsung, terutama di Jawa Barat dan sekitarnya. ”Operasi ini bukan sekadar penindakan. Ini adalah upaya menyelamatkan manusia,” kata Arie.
Arie menduga, sindikat tersebut memiliki sejumlah kaki tangan di daerah asal para korban. Grup Facebook yang digunakan para tersangka untuk merekrut korban diketahui memiliki lebih dari 4.200 pengikut. Di antara pengikut itu, diduga ada oknum yang bertugas merekrut korban di daerah tertentu.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah melakukan perdagangan orang sejak 2015. Atas kejahatan itu, mereka dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.