logo Kompas.id
UtamaAngkutan Umum Belum Jadi...
Iklan

Angkutan Umum Belum Jadi Pilihan

Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI akhirnya meluas ke ruas jalan wilayah Jakarta Utara meski tidak sebanyak di wilayah kota lain.

Oleh
J Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BHWj5kdw7rQEAreAcPPNloZ8O7E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_20190909_123907_1568007845.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi memberhentikan kendaraan berpelat nomor genap di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9/2019). Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI akhirnya meluas ke ruas jalan wilayah Jakarta Utara meski hanya di ruas Jalan Gunung Sahari.

JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI akhirnya meluas ke ruas jalan wilayah Jakarta Utara meski tidak sebanyak di wilayah kota lain. Sejumlah pengemudi mobil pribadi yang melanggar menyatakan, mereka bakal tetap menggunakan kendaraan pribadi dengan berbagai siasat. Angkutan umum belum jadi pilihan.

Ganjil-genap di Jakarta Utara hanya berlaku di ruas Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan. Itu pun hanya sejauh 1,5 kilometer, mulai dari jalan yang sebidang dengan rel kereta api dekat Mangga Dua Square hingga persimpangan Jalan Gunung Sahari dengan Jalan RE Martadinata.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000