Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI akhirnya meluas ke ruas jalan wilayah Jakarta Utara meski tidak sebanyak di wilayah kota lain.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI akhirnya meluas ke ruas jalan wilayah Jakarta Utara meski tidak sebanyak di wilayah kota lain. Sejumlah pengemudi mobil pribadi yang melanggar menyatakan, mereka bakal tetap menggunakan kendaraan pribadi dengan berbagai siasat. Angkutan umum belum jadi pilihan.
Ganjil-genap di Jakarta Utara hanya berlaku di ruas Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan. Itu pun hanya sejauh 1,5 kilometer, mulai dari jalan yang sebidang dengan rel kereta api dekat Mangga Dua Square hingga persimpangan Jalan Gunung Sahari dengan Jalan RE Martadinata.
Salah satu pengemudi mobil yang berkendara dari Tangerang, Ferry (42), menerima bukti pelanggaran (tilang) saat akan menuju Mangga Dua Square, Senin (9/9/2019) pagi, karena pelat nomor mobilnya genap. Ia mengaku tahu bahwa ruas Jalan Gunung Sahari juga ikut terkena ganjil-genap, tetapi ia tetap pergi karena terdapat keperluan mendadak.
”Beli mobil satu lagi,” kata Ferry saat ditanya siasat yang akan digunakannya saat berkendara di tanggal ganjil lagi. Ia enggan menumpang angkutan umum karena menilai menggunakan mobil pribadi lebih cepat sampai.
Pengendara lain yang melanggar aturan ganjil-genap, Hasta Mulyawan (72), juga tidak mau naik kendaraan umum pada saat pergi pada hari bertanggal ganjil. Sebab, wirausahawan ini setiap pagi berolahraga di kawasan Mangga Dua dengan membawa berbagai perlengkapan berolahraga sehingga akan lebih repot jika menggunakan angkutan umum.
Karena itu, ia memilih menunggu hingga pukul 10.00 baru mulai berkendara lagi keluar dari kawasan Mangga Dua. Sebenarnya, ia menjalankan strategi tersebut Senin ini, tetapi polisi lalu lintas memberhentikannya karena ternyata saat itu masih pukul 09.55, belum tepat pukul 10.00. ”Padahal, di jam saya menunjukkan sudah pukul 10.00 tadi,” ujar Hasta.
Adapun Wahyu (38) tidak tertarik menggunakan angkutan umum karena dia sekaligus mengendarai mobil pribadi untuk kebutuhan pekerjaan. Ia berbisnis penjualan kamera pengawas (CCTV) sehingga setiap hari mesti membawa peralatan kerja, termasuk tangga. Karena itu, ia lebih memilih membawa mobil berpelat nomor genapnya melalui jalan-jalan alternatif saat tanggal ganjil.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengimbau warga untuk bepergian dengan angkutan umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbaiki layanan transportasi massal, salah satunya dengan beroperasinya bus-bus kecil Jak Lingko. ”Mereka (operator Jak Lingko) dibayar dengan sistem rupiah per kilometer, jadi tidak akan ngetem sembarangan untuk mencari-cari penumpang,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo menambahkan, Senin ini, sebanyak 30 personel Satlantas bersama 50 personel Sudinhub Jakarta Utara dan 11 personel Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI bertugas untuk penindakan hukum saat pemberlakuan ganjil-genap pukul 06.00-10.00 serta 16.00-21.00. Di luar waktu itu, para polisi Satlantas melaksanakan pengaturan lalu lintas rutin.
Untuk pemberlakuan pagi di Jalan Gunung Sahari, petugas sudah menindak sekitar 200 kendaraan. Menurut Agung, jumlah rambu-rambu berisi informasi soal penerapan ganjil-genap sudah memadai, ditambah dengan sosialisasi dalam waktu yang cukup.
Perluasan sistem ganjil-genap ini didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Selain untuk meredakan tingkat kemacetan di jalan raya, perluasan aturan tersebut juga bertujuan mengurangi polusi udara Jakarta.