logo Kompas.id
UtamaBanyak Pengemudi Ditilang di...
Iklan

Banyak Pengemudi Ditilang di Perluasan Ganjil-Genap

Pelanggaran paling banyak ditemukan di  Jalan Suryopranoto dan di Jakarta Utara, yakni di Jalan Gunung Sahari. Kedua ruas jalan itu termasuk dalam perluasan aturan pelat nomor ganjil-genap.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EcKHphs5NtSqgc-54naWdBwWRNo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F233b67cc-ac8f-4851-a7f8-7b5be7041cd7_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Polisi sedang memberikan surat bukti pelanggaran kepada pengendara di Jalan Raya Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019). Surat tilang itu dikenakan terkait pelanggaran aturan baru tentang perluasan wilayah pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 25 titik lokasi.

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, Senin (9/9/2019), mengungkapkan, masih banyak pengemudi yang melanggar di lokasi perluasan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap. Senin ini merupakan hari pertama pelaksanaan tilang.

Menurut Nasir, pelanggaran paling banyak ditemukan di  Jalan Suryopranoto dan di Jakarta Utara, yakni di Jalan Gunung Sahari. Kedua ruas jalan itu termasuk dalam perluasan aturan pelat nomor ganjil-genap.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000