Dipicu Saling Sikut Saat Pertunjukan Dangdut, Dua Orang Tewas Dikeroyok
Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua kakak beradik, di Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini dipicu oleh saling sikut saat acara dangdutan di tingkat rukun tetangga.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua kakak beradik, di Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini dipicu oleh saling sikut saat acara dangdutan di tingkat rukun tetangga.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, Senin (9/9/2019), mengatakan, pengeroyokan terjadi saat acara dangdutan di RT 006 RW 001, Kelurahan Aren Jaya, Minggu (8/9) dini hari.
Acara yang melibatkan warga satu RT itu berakhir ricuh akibat pengunjung saling menyenggol saat berjoget.
”Di situ ada senggolan antarpengunjung, saling tunjuk, dan kemudian ada perkelahian. Akibatnya, dua orang (kakak beradik), yakni Wawan (48) dan Ariyanto (38), tewas,” kata Eka.
Setelah peristiwa mematikan itu, polisi menangkap empat dari delapan pelaku pengeroyokan, yaitu R, AM, HS, dan DP. Empat lainnya, yakni HRS, LGK, Acung, dan KF, masih buron.
Korban dan para pelaku sebenarnya saling mengenal dan selama ini tidak ada dendam karena rumah mereka berdekatan. Dalam acara dangdutan yang berakhir ricuh itu sebagian pengunjung menenggak minuman keras.
Kericuhan bermula saat sekelompok warga mendapat kabar kalau anak Ketua RT 006 dipukul oleh kedua korban. Kejadian itu membangkitkan amarah massa untuk mengeroyok kedua korban hingga tewas.
R, salah seorang pelaku, kepada wartawan mengatakan, mereka mengeroyok dua korban karena keributan diawali para pelaku. Saat itu, salah seorang dari korban itu memukul R menggunakan balok dan mengakibatkan kepala R terluka.
”Kami lagi nongkrong, korban malah datang bawa balok. Saya dipukul sampai kepala bocor,” katanya.
Korban sempat melapor
Menurut Eka, sebelum kedua kakak beradik itu tewas, salah satu dari korban sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, karena keterangan yang disampaikan korban dinilai tidak jelas dan lengkap, korban kembali ke tempat kejadian.
”Saat korban kembali, dia melihat para pelaku, kemudian dia langsung menunjuk, itu yang pukul saya. Para pelaku langsung menyerang korban,” ucapnya.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. Para pelaku disangka melanggar Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.