Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap, Masih Banyak Pengendara Melanggar
Kendati telah disosialisasikan sejak sebulan lalu, hari pertama penerapan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap di Jakarta masih dilanggar oleh sejumlah pengendara.
Oleh
Aditya Diveranta/Aguido Adri/Nikolaus Harbowo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati telah disosialisasikan sejak sebulan lalu, hari pertama penerapan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap di Jakarta masih dilanggar oleh sejumlah pengendara, Senin (9/9/2019). Sebagian besar dari mereka mengaku masih belum mendapat cukup informasi terkait adanya kebijakan pembatasan ini.
Berdasarkan pemberlakuan di sejumlah lokasi pada pukul 06.00-10.00 hari ini, jumlah pengendara yang terkena tilang karena ganjil-genap mencapai puluhan. Sebagian besar pengendara banyak terkena tilang di 16 titik lokasi yang mengalami perluasan.
Sebagai contoh, di Jakarta Barat, total pelanggar ganjil-genap di lima lokasi, meliputi Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan, mencapai 153 pelanggar. Sebagian besar pelanggar ini terkena tilang di empat lokasi perluasan terbaru, yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Selain itu, di Jakarta Timur, sementara tercatat 297 pelanggaran di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, dan Jalan Pramuka. Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Lalu lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Budi Harsono mengatakan, selain kendaraan pribadi, sejumlah truk berpelat hitam juga ditilang.
Sejumlah warga yang ditemui di Jakarta Barat dan Jakarta Timur mengaku belum terpapar informasi terkait perluasan wilayah aturan ganjil-genap ini. Imelda (38), warga Daan Mogot yang terkena tilang di Jalan Raya Tomang, sebenarnya hari itu ingin menghindari ganjil-genap yang berlaku di Jalan S Parman. Ia belum tahu kalau ada perluasan di wilayah tersebut.
”Saya biasanya belok ke Jalan Tomang Raya untuk menghindari ganjil-genap di Jalan S Parman. Ternyata sekarang di sini kena juga, ya, terpaksa saya terima saja surat tilang itu,” ucap Imelda.
Afrizal (43), pengendara mobil yang tertilang di Jalan MT Haryono, mengaku kaget dengan operasi polisi. Ia yang hendak pergi ke kantor di kawasan MT Haryono beralasan tidak mengetahui jika aturan perluasan ganjil-genap berlaku hari ini.
”Ya, mau enggak mau naik motor jika tanggal ganjil. Belum kepikiran untuk naik transportasi umum karena repot,” ujar Afrizal.
Saya biasanya belok ke Jalan Tomang Raya untuk menghindari ganjil-genap di Jalan S Parman. Ternyata sekarang di sini kena juga, ya, terpaksa saya terima saja surat tilang itu.
Sementara itu, perluasan ganjil-genap membuat Rida Gusnandi (28), warga Tebet, Jakarta Selatan, memilih ojek daring untuk pergi ke kantor di kawasan MT Haryono. Padahal, sehari-hari ia selalu menggunakan mobil.
Ditilang saat keluar tol
Selain itu, sebagian warga juga mengeluhkan kurangnya pemberitahuan yang dipasang di dekat akses keluar pintu tol. Soedarjanto, warga Serpong, Tangerang Selatan, mengaku kaget karena terkena tilang saat baru keluar dari Gerbang Tol Tomang.
”Saya hanya menumpang berputar setelah keluar pintu tol, tidak lebih dari 500 meter, lalu memutar arah ke kantor saya di Tomang Raya. Itu pun masih kena tilang, padahal tidak ada pemberitahuan waktu keluar tol,” ucapnya.
Mengenai pemberlakuan aturan pagi ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko menuturkan, ratusan pelanggar di sejumlah titik sebenarnya terhitung sedikit. Sebab, perbandingan dengan jumlah kendaraan yang melintas, terutama di Jakarta Barat, ia memperkirakan mencapai ribuan.
”Untuk pagi ini, warga cukup mematuhi aturan baru walau masih ada ratusan pengendara yang melanggar. Meski demikian, jumlah ini terhitung sedikit jika dibandingkan dengan ribuan kendaraan yang melintas. Ini baru di Jakarta Barat saja, belum yang lain,” tutur Hari.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Affandi menyatakan, akan ada evaluasi lanjutan terkait sejumlah masukan dari warga. Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni soal pemberitahuan sistem ganjil-genap sebelum keluar atau masuk jalan tol.
Affandi mengingatkan, sistem ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, aturan juga berlaku di simpang pintu masuk dan pintu keluar tol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan warga mulai berpikir untuk menggunakan kendaraan umum dengan pemberlakuan aturan ini. Mulai hari ini, penyedia transportasi umum, seperti Transjakarta dan MRT, juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengangkut penumpang.
”Ganjil-genap hanyalah kebijakan perantara karena yang kami dorong sesungguhnya adalah minat untuk menggunakan kendaraan umum. Namun, untuk evaluasi hari pertama ini, kami masih tunggu dari Dinas Perhubungan DKI,” ujar Anies.