Masih Banyak Pelanggar Aturan Ganjil Genap pada Hari Pertama
Perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta mulai berlaku Senin (9/9/2019). Di Jalan Fatmawati, salah satu titik baru penerapan aturan itu, masih banyak pengguna mobil pribadi yang melanggar aturan tersebut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perluasan sistem ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta mulai berlaku Senin (9/9/2019). Di Jakarta Selatan, salah satu titik baru yang diterapkan aturan itu adalah Jalan Fatmawati. Masih banyak pengguna mobil pribadi yang melanggar aturan tersebut di jalan ini.
Pukul 06.00-10.00, petugas kepolisian lalu lintas dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengawal pelaksanaan aturan dengan penegakan hukum itu. Petugas berjaga di perempatan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Blok M, hingga Jalan Sisingamangaraja.
Kendaraan yang memakai pelat nomor kendaraan genap langsung diberhentikan dan diberi sanksi tilang oleh petugas kepolisian. Pada Senin pagi, penerapan aturan tersebut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di sekitar perempatan Fatmawati, Panglima Polim, dan Sisingamangaraja.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, penegakan aturan hukum ganjil genap di titik perluasan diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kebijakan ini dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan dan mengurangi kadar polusi udara di Jakarta. Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
”Saya mengimbau kepada warga Jabodetabek yang beraktivitas di Jakarta, mulailah taat pada peraturan dan larangan yang berlaku untuk melewati kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan. Gunakan nomor akhir genap pada tanggal genap dan pada tanggal ganjil seperti ini gunakan nomor kendaraan ganjil,” kata Christianto.
Pada hari pertama pemberlakuan aturan dengan penegakan hukum, masih banyak warga yang melanggar aturan. Mereka berdalih belum mengetahui sosialisasi aturan baru itu. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan sejak tanggal 12 Agustus lalu. Rambu lalu lintas juga sudah terpasang di lokasi sejak tanggal tersebut.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Suwarno mengatakan, pada Senin pagi, lebih dari 70 pengendara mobil ditilang karena melanggar aturan ganjil genap. Para pelanggar dikenai denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Masih banyak kendaraan bernomor polisi genap melintas di Jalan Fatmawati, Panglima Polim, dan Sisingamangaraja. Kami harapkan setelah ini masyarakat dapat menaati aturan yang berlaku, tertib berlalu lintas, dan mau beralih ke transportasi umum,” kata Suwarno.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap dengan penegakan hukum resmi berlaku setelah payung hukum Pergub Nomor 88 Tahun 2019 diterbitkan. Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap. Penegakan aturan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan tersebut dan menggunakan angkutan umum untuk memperbaiki kinerja lalu lintas dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.