Narapidana Lapas Madiun Minta Ibunya Kemas Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap peredaran sabu dan pil koplo. Peredaran sabu diduga dikendalikan oleh ZA, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap peredaran sabu dan pil koplo. Peredaran sabu diduga dikendalikan oleh ZA, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Hal ini diketahui dari tertangkapnya S (62), ibu kandung ZA, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Malang. S warga Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang, Malang. Ia berperan membantu anaknya mengemas narkoba sebelum dikirim ke konsumen. Selain S, Satuan polisi juga meringkus F (39) selaku kurir.
Kepala Polres Kota Malang Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Senin (9/9/2019), mengungkapkan, dari rumah S yang juga rumah ZA ditemukan barang bukti 115 pil Double L (pil koplo) dan 92,35 gram sabu.
“Tersangka S berperan mengemas sejumlah pesanan yang diminta oleh bandar di Lapas Madiun. Setelah mengemas, S terus menyimpan barang di tempat yang sudah ditentukan oleh operator (di lapas Madiun). Setelah ditaruh, S lalu pulang dan menyampaikan bahwa tugasnya sudah selesai,” kata Dony.
Baca; Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas Banyak Terjadi di Jateng
Peran kemudian dilanjutkan oleh F. Menurut Dony, F mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan tadi untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Malang kota. F sudah beberapa kali melakukan perannya, termasuk mengirimkan 50 gram sabu ke konsumen.
Disinggung asal barang yang dikemas oleh S, Dony mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. Polres Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Madiun untuk mengetahui keterkaitan kepemilikan narkoba tersebut.
Tersangka S berperan mengemas sejumlah pesanan yang diminta oleh bandar di Lapas Madiun
“Dari keterangan S dan F mengarah semua ke ZA,” kata Dony. Kepada polisi, S mengaku baru satu bulan melakukan perannya.
Sementara itu sejak 28 Agustus sampai 9 September, Satnarkoba Polres Kota Malang berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka lebih dari 20 orang. Dari tangan mereka diamankan 156,23 gram sabu, 49,63 gram ganja, dan 195.638 butir pil koplo.
Salah satu tersangka, Dody, mengaku sudah mengedarkan pil koplo selama setahun. Dia mengambil dan mengedarkan barang haram itu atas suruhan seseorang berinisial L. Wilayah pemasarannya di wilayah Kota Malang.
“Lupa berapa kali mengedarkan. Barang itu dari juragan (masih dalam pengejaran),” kata Dody yang mengaku mendapat upah Rp 3 juta setiap berhasil menjual satu botol pil koplo berisi 1.000 butir (harga Rp 700.000). Menurut Dody dirinya sudah memiliki pelanggan. Mereka berasal dari umur 20-30 tahunan.
Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.