Revitalisasi Benteng, DIY Siapkan Pembebasan Lahan Rp 54 Miliar
Rencana revitalisasi atau pembangunan kembali pojok beteng di sisi timur laut Keraton Yogyakarta terus berlanjut. Pemerintah Daerah DI Yogyakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 54 miliar guna pembebasan lahan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS – Rencana revitalisasi atau pembangunan kembali pojok beteng di sisi timur laut Keraton Yogyakarta terus berlanjut. Pemerintah Daerah DI Yogyakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 54 miliar guna membebaskan lahan lokasi pembangunan kembali pojok beteng yang rusak dalam peristiwa Geger Sepehi tahun 1812 tersebut.
“Anggaran itu untuk pembebasan lahan, baik yang berada di sisi luar maupun sisi dalam beteng,” kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Beny Suharsono, Senin (9/9/2019), di Yogyakarta. Paniradya Kaistimewan merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas mengkoordinasikan urusan keistimewaan DIY.
Pojok beteng, atau kadang disebut jokteng, merupakan bangunan yang menjadi bagian dari benteng yang mengelilingi kompleks Keraton Yogyakarta. Awalnya, ada empat pojok beteng di sekitar Keraton Yogyakarta. Namun, saat ini, hanya ada tiga bangunan pojok beteng yang tersisa, yakni di sisi tenggara, barat daya, dan barat laut.
Adapun bangunan pojok beteng di sisi timur laut, atau disebut Pojok Beteng Lor Wetan, hancur saat tentara Inggris menyerbu Keraton Yogyakarta pada tahun 1812. Saat ini, di sisa bangunan pojok beteng tersebut, diberi prasasti untuk mengingat penyerbuan yang dikenal dengan nama Geger Sepehi itu. Di area bekas pojok beteng itu juga telah berdiri sejumlah rumah, tempat usaha, dan fasilitas umum.
Beny mengatakan, anggaran Rp 54 miliar itu digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada para pemilik lahan dan bangunan yang ada di bekas pojok beteng di sisi timur laut Keraton Yogyakarta. Untuk membangun kembali pojok beteng itu, Pemda DIY memang harus membongkar sejumlah bangunan yang ada di sana.
Menurut Beny, ada sekitar 30 bidang lahan dan bangunan yang terkena dampak revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan. Sebagian lahan dan bangunan yang terdampak itu berada di sisi dalam beteng, sementara sebagian lainnya berada di sisi luar.
Tanah yang di dalam itu, kan, bukan milik pribadi warga.
Bangunan di sisi dalam beteng berada di wilayah Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Sementara, bangunan di sisi luar masuk Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Beny memaparkan, lahan yang berada di sisi dalam beteng merupakan lahan milik Keraton Yogyakarta atau biasa disebut Sultan Ground. Oleh karena itu, ganti rugi untuk warga yang ada di sana hanya dihitung berdasarkan bangunan yang mereka miliki. “Tanah yang di dalam itu, kan, bukan milik pribadi warga,” ujarnya.
Sementara itu, sebagian lahan yang berada di sisi luar beteng merupakan lahan hak milik warga sehingga penghitungan ganti ruginya pun mempertimbangkan nilai tanah dan bangunan. Khusus untuk pemilik tempat usaha yang terkena dampak, Pemda DIY juga mempertimbangkan nilai ekonomi usaha mereka dalam penghitungan ganti rugi.
“Kalau untuk yang di luar, (ganti rugi) dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan serta nilai ekonomi. Jadi ini menjadi ganti untung betul,” tutur Beny.
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi menyatakan, ganti rugi untuk sebagian warga terdampak revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan akan dibayarkan pada 16 September 2019. Pembayaran ganti rugi itu dilakukan untuk lahan yang sudah lengkap syarat administrasinya. Sementara itu, untuk sebagian lahan yang belum lengkap syarat administrasinya, pembayaran ganti rugi akan dilakukan kemudian.
Menurut Gatot, proses pembebasan lahan untuk revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan ditargetkan selesai November 2019. Meski begitu, warga terdampak masih diberi waktu untuk tinggal di wilayah tersebut hingga akhir Desember 2019. “Pembangunan fisik pojok beteng itu akan dimulai tahun 2020,” ujar dia.
Gatot menambahkan, anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik Pojok Beteng Lor Wetan berasal dari dana keistimewaan DIY yang dikucurkan pemerintah pusat. Namun, jumlah anggaran untuk pembangunan fisik pojok beteng itu belum diketahui secara pasti.
Sumbu Filosofi
Kepala Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, pembangunan kembali Pojok Beteng Lor Wetan merupakan bagian dari penataan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Sumbu Filosofi merupakan garis lurus yang membentang dari tiga bangunan penting di Yogyakarta, yakni Tugu Golong Gilig atau Tugu Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak. Sumbu filosofi itu melambangkan perjalanan manusia sejak lahir hingga meninggal atau kembali kepada Tuhan.
Aris menambahkan, Pemda DIY akan mengusulkan kawasan Sumbu Filosofi ditetapkan sebagai warisan budaya dunia. Agar penetapan itu bisa dilakukan, Pemda DIY akan mengirim usulan kepada Organisasi Keilmuan, Pendidikan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan warisan budaya dunia.
Perwakilan warga terdampak revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan, Dwi Janto (60), mengatakan, seluruh warga yang terdampak proyek itu telah setuju untuk pindah dan menerima ganti rugi yang diberikan Pemda DIY. “Semua warga sudah tanda tangan persetujuan,” katanya.
Dwi menambahkan, seluruh warga terdampak juga siap pindah sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 31 Desember 2019. Namun, Dwi menambahkan, warga terdampak berharap bisa membawa berbagai material bangunan milik mereka untuk dimanfaatkan di tempat lain.
“Waktu sosialisasi, pihak kelurahan dan kecamatan mengatakan, bahan bangunan yang masih bisa dipergunakan silakan diambil oleh pemilik. Jadi, sesuai kesepakatan itu, warga ingin membawa bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,” ujar Dwi.