logo Kompas.id
UtamaPenilangan Ganjil Genap...
Iklan

Penilangan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Mulai Senin (9/9/2019), pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan dengan penindakan hukum. Tambahan bus Transjakarta disiapkan di ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil genap.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U4Y5DJ2mJ5QvVxQhNamRZNmTeCc=/1024x571/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F9b62e0fa-b7c4-428b-a439-cde27f48f7e8_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Rambu larangan terpasang di persimpangan Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019). Senin ini pihak kepolisian mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang melewati kawasan perluasan pembatasan kendaraan ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS — Mulai Senin (9/9/2019), pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan dengan penindakan hukum. Tambahan bus Transjakarta disiapkan di sepanjang ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil genap.

Perluasan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan mulai berlaku 9 September. Sebelumnya, yakni 12 Agustus-6 September, diberlakukan uji coba.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000