logo Kompas.id
UtamaSejumlah Calon Mendukung Pasal...
Iklan

Sejumlah Calon Mendukung Pasal Bermasalah

Sejumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Pandangan ini disampaikan saat saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIEne0UQukeRQnD5GauVn-phFKg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F1f096455-48b7-4908-a44c-bfe490254ac4_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat makalah sebagai bagian uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Sebanyak 10 calon pimpinan mengikuti fit and proper test tersebut. Kompas/Heru Sri Kumoro.

JAKARTA, KOMPAS-- Sejumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI mendukung sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Mereka menilai pasal itu bukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuat lembaga anti rasuah tersebut.

Calon Pimpinan (Capim) KPK Irjen Pol Firli Bahuri tidak ingin berkomentar banyak terkait revisi RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menyetujui pembentukan Dewan Pengawas KPK dan penerapan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000