logo Kompas.id
UtamaWali Kota Bekasi Klarifikasi...
Iklan

Wali Kota Bekasi Klarifikasi Penggusuran Warga Aliran Jatiluhur

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menepis penggusuran warga sekitar daerah aliran sungai Jatiluhur melanggar hak asasi manusia. Kegiatan itu dilakukan untuk menata kawasan itu lebih baik.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Is4Duu1-5DV7TGmq0e451BeTPPU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190725-WA0007_1564051302.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Alat berat yang dikerahkan Pemerintah Kota Bekasi untuk membongkar puluhan rumah warga di di Jalan Bougenvile Raya, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) siang.

JAKARTA, KOMPAS - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menjelaskan penggusuran warga sekitar daerah aliran sungai Jatiluhur, Senin (9/9/2019) di Jakarta. Wali Kota meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi mediator antara pemerintah dengan warga terdampak penggusuran.

Pemerintah Kota Bekasi membongkar 74 rumah warga di Jalan Bougenvile Raya, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). Pembongkaran itu bagian dari upaya pemerintah menata bantaran di sekitar Daerah Aliran Sungai Jatiluhur. Namun, kegiatan pembongkaran itu ditentang warga, dengan alasan lahan tersebut susah ditempati warga lebih dari 20 tahun. Mereka juga menolak tawaran pemerintah kota untuk dipindahkan ke rumah susun sewa.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000