logo Kompas.id
UtamaBukannya Memilih Naik Bus,...
Iklan

Bukannya Memilih Naik Bus, tetapi...

Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI resmi diperluas, Senin (9/9/2019).

Oleh
J Galuh Bimantara/ADITYA DIVERANTA/AGUIDO ADRI/NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qwHuAduI8zTTN7pSnzA0nNG-Wws=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb7369579-2971-4a17-8b68-c20360b30a6c_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aparat mengatur arus lalu lintas pada hari pertama pemberlakukan peraturan sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Dinas Perhubungan DKI mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Peraturan ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI resmi diperluas, Senin (9/9/2019). Walaupun mobilitas kendaraan pribadi terbatas, sejumlah pengendara enggan beralih ke angkutan umum.

Salah satu pengemudi mobil yang berkendara dari Tangerang, Ferry (42), menerima bukti pelanggaran (tilang) saat akan menuju Mangga Dua Square, kemarin pagi, karena pelat nomor mobilnya genap. Ia mengaku tahu bahwa ruas Jalan Gunung Sahari diberlakukan ganjil-genap, tetapi ia tetap pergi karena ada keperluan mendadak.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000