Pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI resmi diperluas, Senin (9/9/2019). Walaupun mobilitas kendaraan pribadi terbatas, sejumlah pengendara enggan beralih ke angkutan umum.
Salah satu pengemudi mobil yang berkendara dari Tangerang, Ferry (42), menerima bukti pelanggaran (tilang) saat akan menuju Mangga Dua Square, kemarin pagi, karena pelat nomor mobilnya genap. Ia mengaku tahu bahwa ruas Jalan Gunung Sahari diberlakukan ganjil-genap, tetapi ia tetap pergi karena ada keperluan mendadak.
”Beli mobil satu lagi,” kata Ferry saat ditanya siasat yang akan digunakannya saat berkendara di tanggal ganjil lagi. Ia enggan menumpang angkutan umum karena menilai menggunakan mobil pribadi lebih cepat sampai.
Pengendara lain yang melanggar aturan ganjil genap, Hasta Mulyawan (72), juga tidak mau naik kendaraan umum pada saat pergi pada hari bertanggal ganjil. Sebab, wirausahawan ini setiap pagi berolahraga di kawasan Mangga Dua dengan membawa berbagai perlengkapan berolahraga sehingga akan lebih repot jika menggunakan angkutan umum.
Ia memilih menunggu hingga pukul 10.00 baru mulai keluar dari Mangga Dua. Sebenarnya, ia menjalankan strategi tersebut pada Senin ini, tetapi polisi lalu lintas memberhentikannya karena ternyata saat itu masih pukul 09.55, belum tepat pukul 10.00. ”Padahal, di jam saya menunjukkan sudah pukul 10.00 tadi,” ujar Hasta.
Adapun Wahyu (38) tidak tertarik menggunakan angkutan umum karena dia sekaligus mengendarai mobil pribadi untuk bekerja. Sebagai pebisnis yang berjualan kamera pengawas (CCTV), setiap hari ia mesti membawa peralatan kerja, termasuk tangga. Karena itu, ia lebih memilih membawa mobil dan melalui jalan-jalan alternatif saat tanggal ganjil.
Afrizal (43), pengendara mobil yang tertilang di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, mengaku kaget dengan operasi polisi. Ia yang hendak pergi ke kantor beralasan tidak mengetahui jika aturan perluasan ganjil genap berlaku hari ini.
”Ya mau enggak mau naik motor jika tanggal ganjil. Belum kepikiran untuk naik transportasi umum karena repot,” lanjut Afrizal.
Rida Gusnandi (28), warga Tebet, Jakarta Selatan, memilih ojek daring untuk pergi ke kantor di kawasan MT Haryono. Padahal, sehari-hari ia selalu menggunakan mobil.
Soedarjanto, warga Serpong, Tangerang Selatan, mengaku kaget karena terkena tilang saat baru keluar dari gerbang tol Tomang.
”Saya hanya menumpang berputar setelah keluar pintu tol, tidak lebih dari 500 meter, lalu memutar arah ke kantor saya di Tomang Raya. Itu pun masih kena tilang, padahal tidak ada pemberitahuan waktu keluar tol,” ucapnya.
Sejumlah warga yang ditemui di Jakarta Barat dan Jakarta Timur mengaku belum mengetahui informasi terkait perluasan wilayah aturan ganjil genap ini.
Imelda (38), warga Daan Mogot yang terkena tilang di Jalan Raya Tomang, sebenarnya hari itu ingin menghindari ganjil genap yang berlaku di Jalan S Parman. Ia belum tahu kalau ada perluasan di wilayah itu.
”Saya biasanya belok ke Jalan Tomang Raya untuk menghindari ganjil genap di Jalan S Parman. Ternyata sekarang di sini kena juga, ya, terpaksa saya terima saja surat tilang itu,” ucap Imelda.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengimbau warga untuk bepergian dengan angkutan umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbaiki layanan transportasi massal, salah satunya dengan beroperasinya bus-bus kecil Jak Lingko.