logo Kompas.id
UtamaPelanggar Aturan Masih...
Iklan

Pelanggar Aturan Masih Berkilah

Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih tinggi. Sebagian pelanggar berkilah mereka belum menerima sosialisasi tentang aturan ini.

Oleh
Aguido Adri dan Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZEXSE5uKuHKLfXzq-kC3xrzaujo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fa5df6578-f5ee-45e5-9479-52c4214cfc2d_jpg.jpg
KOMPAS/KOMPAS/AGUIDO ADRI

Seorang pengendara mobil yang terjaring razia tersenyum kepada polisi dan meminta maaf karena sudah melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Pramuka, Selasa (10/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pelanggaran perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih tinggi, Selasa (10/9/2019). Sebagian pengendara yang melanggar beralasan belum menerima sosialisasi mengenai aturan ini.

Berdasarkan pemberlakuan perluasan ganjil-genap di sejumlah lokasi pukul 06.00-10.00, di Jakarta Timur, total pelanggaran mencapai 202 di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, dan Jalan Pramuka. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pelanggaran hari pertama sebanyak 153 pelanggaran.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000