Capim KPK Lili Siregar: KPK Tidak Menghormati Lembaga Lain
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar menilai KPK tidak pernah bisa menghormati lembaga lain yang ingin bekerja sama untuk memberantas korupsi.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar menilai KPK tidak pernah bisa menghormati lembaga lain yang ingin bekerja sama untuk memberantas korupsi. Ia pun setuju jika nantinya KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3.
Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/09/2019), Lili mengaku kecewa dengan pimpinan KPK periode sekarang yang tidak bisa diajak bekerja sama untuk melindungi para justice collaborator.
Padahal, menurut Lili, para justice collaborator perlu dilindungi hak-haknya agar mau mengungkap informasi terkait nama-nama lain yang mungkin terlibat dalam sebuah kasus korupsi.
"Pimpinan KPK tidak pernah mau menghormati lembaga lain yang ingin membantu mereka. Mereka seakan tidak percaya dengan kehadiran lembaga lain yang seharusnya menjadi mitra KPK," ucapnya.
Lili merupakan capim KPK yang memiliki latar belakang pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018. Ia pun sudah aktif di lembaga tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
"Kami kerap dipersulit oleh para pimpinan KPK jika ingin memberikan pendampingan terhadap para justice collaborator dan saksi-saksi yang tersangkut kasus korupsi. Saya tidak tahu, apakah mereka terlalu kaku atau terlalu sombong untuk bekerja sama dengan lembaga lain, padahal LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan pada para justice collaborator," ucapnya.
Lili berjanji, jika ia terpilih nantinya, ia akan membenahi koordinasi antara KPK dengan lembaga lain yang ingin bekerja sama. Ia pun menyayangkan, kerja sama antara KPK dengan lembaga penegak hukum lain sangat tidak efektif.
"Khususnya terkait masalah OTT yang seharusnya bisa dilakukan oleh lembaga kepolisian dan kejaksaan," ucapnya di hadapan para anggota Komisi III DPR RI.
Setuju RUU KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik bertanya kepada Lili terkait padangan capim tersebut terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Bagaimana pandangan anda terkait RUU KPK dan pasal-pasal apa saja yang menurut anda bisa menguatkan atau melemahkan KPK?" ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, awalnya Lili mengatakan kurang begitu paham terkait pasal-pasal apa saja yang direvisi dalam UU KPK. Erma kemudian mempertanyakan keseriusan Lili sebagai capim KPK yang tidak tahu terkait pasal-pasal apa saja yang akan direvisi dalam UU tersebut.
"Bagaimana mungkin anda tidak tahu pasal-pasal apa saja yang akan direvisi? Padahal anda itu merupakan capim KPK," tanya Erma.
Setelah didesak, akhirnya Lili mengatakan setuju dengan adanya RUU KPK. Ia pun ingin agar nantinya KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3, sesuai dengan pasal 40 (1) draf RUU KPK. Menurut ia, seseorang harus mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan status jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Banyak tersangka yang selama bertahun-tahun tidak mendapat kepastian hukum dan hal ini bisa berpengaruh terhadap bisnis dan usahanya. Nantinya jika bisnisnya terganggu, banyak buruh yang nasibnya luntang lantung karena bekerja di perusahaan tersangka sebuah kasus korupsi," katanya.
Terkait adanya rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, Lili tidak setuju dengan hal tersebut. Menurut ia, keberadaan Dewan Pengawas bisa mengganggu teknis-teknis penindakan korupsi karena pimpinan KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas.