logo Kompas.id
UtamaKejati Jateng Tetapkan Empat...
Iklan

Kejati Jateng Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Bantuan Provinsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan provinsi Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal, Rabu (11/9/2019).

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E2CttuemJzORIt5ko7G-Bh-s-L0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FAspidsus-Kejati-Jateng_1568210360.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana, di Semarang, Rabu (11/9/2019).

SEMARANG, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan provinsi Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal, Rabu (11/9/2019). Mereka yakni pejabat pembuat komitmen dan rekanan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Semarang, mengatakan, tersangka yakni SO dan CE (Kendal) serta SU dan SM (Pekalongan). SO dan SU merupakan pejabat pembuat komitmen, sedangkan CE dan SM ialah rekanan/penyedia.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000