Kejati Jateng Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Bantuan Provinsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan provinsi Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal, Rabu (11/9/2019).
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan provinsi Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal, Rabu (11/9/2019). Mereka yakni pejabat pembuat komitmen dan rekanan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Semarang, mengatakan, tersangka yakni SO dan CE (Kendal) serta SU dan SM (Pekalongan). SO dan SU merupakan pejabat pembuat komitmen, sedangkan CE dan SM ialah rekanan/penyedia.
Ketut menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut. "Kami terus mendalami. Penetapan tersangka baru pada pihak yang paling bertanggung jawab. Yang kami lakukan sekarang yakni pemberkasan arsip perkara," kata Ketut.
Kami terus mendalami. Penetapan tersangka baru pada pihak yang paling bertanggung jawab.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng terkait dengan pembelian komputer jinjing (laptop) di bidang pendidikan. Pengadaan dilakukan oleh pihak kabupaten, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,1 miliar.
Pengadaan laptop itu untuk bidang pendidikan, termasuk para kepala sekolah. "Ada spesifikasi yang tak sesuai dengan yang dibeli. Bahkan, ada kepala sekolah yang tidak mengajukan permintaan, tetapi dapat. Jumlah pengadaan laptop di Kendal 854 unit, sedangkan Pekalongan 897 unit," kata Ketut.
Ketut menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditelaah oleh Kejati Jateng. Menurutnya, kasus tak akan berhenti pada pengadaan laptop. Penyalahgunaan dana banprov diduga juga terjadi pada pengadaan di sejumlah bidang lainnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, menuturkan, pihaknya berharap, penetapan tersangka tak hanya pada level PPK. "Sebab, menurut saya anggaran ini diproses dan dipersiapkan untuk dikorupsi," kata Boyamin.
Ada spesifikasi yang tak sesuai dengan yang dibeli. Bahkan, ada kepala sekolah yang tidak mengajukan permintaan, tetapi dapat. Jumlah pengadaan laptop di Kendal 854 unit, sedangkan Pekalongan 897 unit
Mestinya, lanjut Boyamin, hal itu ditelusuri dari desain penyusunan anggaran di DPRD Jateng. Ia berharap, jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang cukup, bisa melebar pada oknum anggota DPRD Jateng. Sebab, oknum itu diduga mengambil keuntungan dari penganggaran tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri, menuturkan, secara mekanisme, pengajuan dana Banprov diawali rapat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Setelah diidentifikasi, kabupaten/kota mengajukan ke gubernur.
“Uangnya ditransfer provinsi langsung ke kas daerah, untuk kemudian dibelanjakan di masing-masing kabupaten/kota. Prosesnya bisa lelang atau pembelian langsung, tergantung besarannya. Kalau jumlahnya besar, maka lewat lelang terbuka atau E-katalog,” kata Jumeri.
Dalam hal ini, kata Jumeri, provinsi hanya tahu apa saja kebutuhan daerah, tetapi tidak mengetahui sekolah mana saja yang mendapat bantuan. “Setelah membelanjakannya, kabupaten/kota nantinya tinggal melaporkan ke provinsi,” ucap Jumeri.