logo Kompas.id
UtamaPenataan PKL di Trotoar Jangan...
Iklan

Penataan PKL di Trotoar Jangan Abaikan Hak Pejalan Kaki

Saat ini pemerintah mengkaji pemanfaatan lain dari trotoar yang memiliki lebar antara 5 meter dan 8 meter. Kajian menyangkut jenis dagangan PKL, desain tempat berdagang, serta pembatasan waktu berdagang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, AYU PRATIWI, ADITYA DIVERANTA, WISNU WARDHANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t0_3vskkVQOi2zrBNhwtduN1kUU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190911_144700_1568189202.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pedagang kaki lima di Jalan Teh, Tamansari, Jakarta Barat, berusaha kabur saat akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja, Rabu (11/9/2019) sore. Sehari-hari mereka terbiasa mengokupasi trotoar di kawasan Kota Tua. Padahal, hal itu dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana penataan pedagang kaki lima di trotoar jalan harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu dan mengabaikan hak pejalan kaki. Permasalahan di lapangan saat ini adalah sejumlah PKL masih mengokupasi trotoar dan ada juga yang beralih dari lokasi binaan ke trotoar yang lebih ramai pengunjung.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S Atmawidjaja di Jakarta, Rabu (11/9/2019), mengatakan, syarat lebar trotoar yang diperbolehkan ada pedagang kaki lima (PKL) harus di atas 5 meter. Dari lebar 5 meter, area yang bisa digunakan PKL maksimal 3 meter.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000