logo Kompas.id
UtamaPercepat Pengesahan Hutan Adat...
Iklan

Percepat Pengesahan Hutan Adat Aceh

Sejak diusulkan pada 2016, hingga kini hutan adat di Provinsi Aceh belum disahkan. Masyarakat adat mukim mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mempercepat pengesahan hutan adat.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6a0HIYp8ZGiGpFJevWSIwEzp22U=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190911AIN_Diskusi-hutan-adat_1568201232.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Diskusi ”Jalan Panjang Penetapan Hutan Adat di Aceh”, Rabu (11/9/2019). Diskusi ini digelar oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh. Diskusi dihadairi pemerintah, lembaga adat, dan pekerja lingkungan.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sejak diusulkan pada 2016, hingga kini hutan adat di Provinsi Aceh belum disahkan. Masyarakat adat mukim mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mempercepat pengesahan hutan adat. Mukim merupakan ketua pemerintahan adat di bawah kecamatan di Aceh.

Mukim Bengga Kabupaten Pidie, Ilyas, dalam diskusi ”Mengapa Belum Ada Penetapan Hutan Adat di Aceh”, Rabu (11/9/2019), menuturkan, masyarakat adat mukim di Aceh mempertanyakan keseriusan pemerintah mewujudkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial yang diusung oleh Presiden Joko Widodo.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000