logo Kompas.id
UtamaRevisi Bisa Jadi Bola Liar
Iklan

Revisi Bisa Jadi Bola Liar

Oleh
· 4 menit baca

Wapres Jusuf Kalla menegaskan pemerintah menyetujui revisi terbatas UU KPK untuk memperkuat KPK. Namun, revisi ini dikhawatirkan merambah ke pasal-pasal lain.

JAKARTA, KOMPAS —Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, pemerintah pada prinsipnya menyetujui revisi secara terbatas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini membuat tidak semua pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK inisiatif DPR akan disetujui pemerintah.

Namun, sejumlah pegiat gerakan masyarakat sipil khawatir revisi terbatas itu bisa menjadi bola liar. Ini karena tak ada cukup jaminan bahwa pembahasan tidak akan berkembang ke pasal-pasal lain ketika draf RUU KPK itu sudah dibahas pemerintah bersama DPR. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan tak buru-buru memutuskan adanya revisi terbatas. Presiden punya waktu 60 hari untuk mengeluarkan surat presiden persetujuan pembahasan RUU KPK, terhitung sejak surat dari pimpinan DPR tentang RUU itu diterima Presiden.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000