logo Kompas.id
UtamaRomy Bersama Menag Didakwa...
Iklan

Romy Bersama Menag Didakwa Terima Rp 325 Juta

KASN kembali merekomendasikan Lukman untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris maupun Anshori di tahap akhir seleksi. Namun, Lukman tetap memilih Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O22qXwVskCQqLkgugZc9nh2B2lE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fea925b3c-8887-4abe-b421-a570e2d1eb6a_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Sidang pembacaan dakwaan terhadap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Dalam dakwaan, Romy dikatakan menerima Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan Haris Hasanudin karena telah mengangkatnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan menyampaikan, Rommy bersama-sama dengan Lukman antara  Januari 2019 dan Maret 2019 diduga menerima hadiah berupa uang Rp 325 juta dari Haris. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000