Keengganan memperbaiki kerusakan kendaraan diduga menjadi alasan pemilik kendaraan menggunakan jasa pemalsuan kir. Pemalsuan kir membuat kendaraan yang beroperasi menjadi tidak aman.
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
Keengganan memperbaiki kerusakan kendaraan diduga menjadi alasan pemilik kendaraan menggunakan jasa pemalsuan kir. Pemalsuan kir membuat kendaraan yang beroperasi menjadi tidak aman.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap jaringan pembuat dokumen uji berkala atau kir palsu bagi kendaraan pengangkut barang dan orang. Dengan kir palsu, kendaraan yang tidak laik jalan tetap bisa beroperasi di jalan raya.
Jaringan ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi truk yang memakai buku kir palsu di area Pelabuhan Tanjung Priok. Dari termpat tersebut, polisi menangkap ID (45) dari biro jasa pengurusan kir pada Agustus lalu.
Buku kir yang diduga palsu itu digunakan ID untuk truk. ID mengaku kepada pengelola truk bahwa ia bisa mengurus pembuatan atau perpanjangan buku kir dalam dua hari tanpa perlu membawa kendaraan ke tempat pemeriksaan.
Lazimnya, proses kir mengharuskan kendaraan dibawa ke tempat uji untuk diperiksa kelaikannya sebelum buku kir diterbitkan.
”Tersangka sudah sekitar setahun beroperasi, dengan biaya Rp 300.000 untuk pembuatan baru dan Rp 200.000 untuk perpanjangan buku kir,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (11/9/2019), dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
ID mendapat keuntungan Rp 100.000 per penjualan. Hasil pemeriksaan, ID mengaku buku kir berasal dari IZ (47). Tersangka kedua ini juga mengaku dari biro jasa dan menawarkan jasa seperti ID. Ia mengambil keuntungan Rp 50.000 dari setiap buku kir.
Buku uji kir dibuat AS alias F (47). Ia memasukkan data kendaraan, tanda tangan pejabat, serta cap atau stempel pengesahan ke lembar-lembar buku kir dengan menggunakan seperangkat komputer. F mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis ini. Ia menjual buku kir Rp 200.000 untuk pembuatan baru dan Rp 150.000 untuk perpanjangan.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris David Yunior Kanitero menambahkan, F memakai blangko kosong kir yang asli. Tersangka DP (35) berperan mendatangkannya dari distributor resmi.
DP mengatasnamakan rekannya, petugas dinas perhubungan, untuk mendapatkan blangko asli dari distributor. ”Kami akan mencari dan meminta keterangan temannya itu, apakah betul pernah membawa ke vendor tersebut,” ucap David.
Tersangka sudah sekitar setahun beroperasi, dengan biaya Rp 300.000 untuk pembuatan baru dan Rp 200.000 untuk perpanjangan buku kir.
David mengatakan, biaya Rp 200.000-Rp 300.000 untuk mendapatkan buku kir ilegal tergolong murah dibandingkan berinvestasi membuat truk yang tidak laik jalan menjadi lulus uji kir. Sebagai contoh, terdapat ban truk seharga Rp 2 juta per unit. Jika mesti mengganti empat ban, berarti pengusaha mesti mengeluarkan Rp 8 juta.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menuturkan, para tersangka mengaku membuat buku kir palsu untuk 500-an truk.
Masih ada satu tim lain yang juga mengusut pembuatan buku kir palsu dan diduga merupakan jaringan yang lebih besar.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing Dinas Perhubungan DKI Bernad Octavianus Pasaribu memastikan data pada buku kir palsu ini tidak tercatat di Dishub DKI.
Ia menduga, bisnis itu hidup karena adanya pengusaha truk yang enggan menyediakan waktu guna menjalani pengujian. ”Mungkin truk terburu-buru akan pergi ke luar kota atau mau ambil angkutan,” katanya.
Ia memastikan, truk yang tidak laik jalan, termasuk karena kelebihan dimensi, tidak akan lulus uji kir.
Dari penelusuran Kompas pada 14 Juli 2018, praktik jasa pembuatan kir sudah marak di sejumlah kota. Dengan memakai jasa ini, pemilik kendaraan bisa menghemat waktu mengantre dan buku kir cepat didapatkan.
”Mau urus uji kir? Sama saya lebih cepat dan tidak perlu repot,” ujar R (38), salah seorang calo. R mengatakan, dengan menggunakan jasanya, peserta tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus. Peserta hanya perlu memberikan dokumen yang disyaratkan, seperti KTP pemilik kendaraan dan STNK.
Tak hanya itu, ia juga menjanjikan pengurusan lebih cepat, bisa cuma setengah jam. Peserta uji kir cukup membayar Rp 200.000-Rp 300.000. Padahal, tarif resmi uji kir tahun 2018 hanya Rp 90.000.
H (49), sopir bus trayek Kalideres-Cilegon, menerima tawaran R. ”Dari dulu uji kir begini. Ya, saya ikuti saja,” ucap H.
Ancam keselamatan
Penggunaan kir palsu, kata Argo, berpotensi membuat kendaraan yang tidak laik jalan tetap beroperasi di jalan raya dan mengancam keselamatan.
”Jangan sampai pengendara dan orang lain meninggal sia-sia di jalan raya karena aturan terkait uji kir tidak ditaati,” tutur Argo, kemarin.
Kendaraan tidak laik jalan bisa memicu kecelakaan lalu lintas, misalnya karena rem blong dan ban tidak sesuai standar.
Buku uji berkala (kir) merupakan syarat teknis dan layak jalan yang dikeluarkan dinas perhubungan. Pemilik kendaraan bermotor angkutan barang dan orang wajib membawa kendaraan mereka menjalankan uji kir setiap enam bulan sekali sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklayakan kendaraan di luar kesalahan manusia. Di DKI Jakarta, biaya uji kir Rp 92.000.