Wakil Ketua organisasi United Liberation Movement for West Papua Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu. Buhctar ditahan sejak ditangkap Senin lalu.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Wakil Ketua organisasi United Liberation Movement for West Papua Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu. Buhctar ditahan sejak ditangkap pada Senin lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal saat ditemui di Jayapura pada Kamis (12/9/2019) membenarkan penetapan Buchtar sebagai tersangka.
Buctar selaku pengurus United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) diduga sebagai salah oknum yang terlibat aksi provokasi aksi unjuk rasa di Jayapura yang berakhir anarkis pada 29 Agustus 2019.
"Kami menjerat Buchtar dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Saat ini penyidik masih masih memeriksa Buchtar, " papar Ahmad.
Ia menuturkan polisi juga mengamankan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Mimika Stanley pada Rabu (11/9/2019) kemarin di Jayapura.
"Saat ini Stanley berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Dari keterangan seluruh saksi dan tersangka bertujuan untuk mengungkap oknum lainnya yang terlibat dalam pemicu kerusuhan di Jayapura," tutur Ahmad.
Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, dalam kerusuhan di Jayapura sebanyak 1.750 orang mengungsi di Pangkalan Utama Angkatan Laut X Jayapura, 350 orang mengungsi di Pulau Kosong Jayapura, dan 200 orang di depan Pelabuhan Jayapura.
Kemudian tercatat sebanyak 242 tempat usaha rusak. Lima warga sipil meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja saat ditemui di Jayapura pada Kamis siang mengatakan, total sebanyak 40 tersangka dalam kerusuhan di Jayapura.
"Semua yakni 40 tersangka merupakan oknum yang terkait aksi pengerusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas publik, pertokoan dan oknum anggota ULMWP serta KNPB yang memprovokasi terjadinya kerusuhan,"tutur Rudolf.
Kami sudah tahu kedua kelompok ini juga yang mempengaruhi organisasi Aliansi Mahasiswa Papua untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia, ungkap Tito
Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum atas pihak-pihak yang terlibat aksi unjuk rasa anarkis di Jayapura.
"Kami secara langsung memantau upaya penegakan hukum atas puluhan tersangka. Pihak kepolisian memperlakukan mereka dengan baik selama dalam masa penahanan, " kata Frits.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam kunjungan ke Jayapura pekan lalu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data keterlibatan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk memicu aksi anarkis dalam sejumlah unjuk rasa di Papua dalam beberapa pekan terakhir.
"Kami sudah tahu kedua kelompok ini juga yang mempengaruhi organisasi Aliansi Mahasiswa Papua untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia, " ungkap Tito.
Ia menegaskan, Polri akan melacak keberadaan para pengurus kedua organisasi gerakan referendum Papua tersebut.
"Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengejar anggota ULMWP dan KNPB. Perbuatan mereka telah merugikan masyarakat di Papua, " tegas mantan Kapolda Papua ini.