Konsumen rumah dilindungi. Hak dan kewajiban calon pembeli dan pengembang dalam proses jual beli rumah dijaga agar seimbang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konsumen rumah dilindungi. Hak dan kewajiban calon pembeli dan pengembang dalam proses jual beli rumah dijaga agar seimbang.
Untuk itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Masukan dari pengembang soal pelaksanaannya akan diakomodasi melalui petunjuk teknis.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, semangat dan esensi dari Permen PUPR tersebut memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang seimbang antara hak dan kewajiban calon pembeli dan pelaku pembangunan dalam proses jual beli rumah.
”Permen PUPR ini antara lain mengatur syarat pemasaran, informasi pemasaran, aturan setiap pembayaran menjadi bagian dari harga rumah, dan keharusan PPJB dalam bentuk notaris,” kata Khalawi, Kamis (12/9/2019), di Jakarta. PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli.
Permen PUPR tersebut sekaligus mencabut Kepmen Perumahan Rakyat Nomor 11/1994 dan Kepmenpera Nomor 9/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Permen PUPR yang baru tersebut menjadi pedoman PPJB yang pelaksanaannya diawasi pemerintah daerah.
Pro dan kontra
Khalawi menambahkan, Permen PUPR No 11/2019 tersebut disesuaikan dengan amanat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Namun, Khalawi mengakui, Permen PUPR tersebut sempat menuai protes. Sebab, aturan itu dianggap terlalu berpihak pada konsumen dan kurang mengakomodasi kepentingan pengembang.
Hal yang disorot adalah proses PPJB dapat dilakukan jika sudah memiliki kepastian izin mendirikan bangunan (IMB). Hal lain yang juga disorot adalah pembatalan pembelian oleh pembeli beserta pengembalian pembayarannya.
Menurut Khalawi, kebijakan biasanya berhadapan dengan pendapat yang pro dan kontra. Namun, pemerintah berupaya membuat regulasi yang paling baik bagi semua pihak.
Jika ada aturan yang belum jelas dan pelaksanaannya bakal menjumpai banyak hambatan, pemerintah akan mengevaluasi aturan tersebut.
”Kami sedang membahas terus dengan REI (Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia) dan pihak terkait lainnya. Salah satunya, sedang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaannya,” tambah Khalawi.
Sudah dibahas
Sekretaris Jenderal REI Totok Lusida mengatakan, polemik mengenai aturan baru PPJB tersebut sudah dibahas pengembang bersama pemerintah. Sejumlah hal yang dibahas antara lain kepastian izin mendirikan bangunan (IMB) dalam melakukan PPJB. Untuk rumah tapak, IMB akan lebih mudah terbit, sedangkan IMB untuk rumah susun perlu waktu dan proses.
”Rumah susun itu IMB-nya lebih rumit karena juga melihat kondisi lapangan. Kami sudah membahas dengan pemerintah dan akan dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaannya,” kata Totok.
Hal lain yang juga dibahas dengan pengembang terkait pembatalan pembelian akibat kelalaian pengembang, misalnya terjadi keterlambatan dalam penyerahan unit. Menurut Totok, keterlambatan satu atau dua hari tentu berbeda dengan terlambat selama setahun. Hal itu akan dimasukkan ke dalam petunjuk teknis yang tengah disusun pemerintah. (NAD)